Gambar Sampul Agama Islam · k_BAB XI Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan
Agama Islam · k_BAB XI Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan
Nelty Khairiyah

22/08/2021 07:50:35

SMA 10 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

171

Menjaga Martabat Manusia

dengan Menjauhi Pergaulan

Bebas dan Zina

BAB

XI

Menjaga Martabat Manusia

dengan Menjauhi Pergaulan

Bebas dan Zina

Diketahui dan Diperolehnya Nilai dan Perilaku Mulia

Analisis

Q.S. al-Isrā’/17:32

Analisis Hadis-Hadis

Terkait

Analisis

Q.S. an-Nμ

r/24:2

Menghindarkan Diri dari Pergaulan Bebas dan

Perbuatan Zina

Bagan Alir

172

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Membuka Relung Hati

Cermati gambar dan wacana berikut.

Manusia adalah satu-satunya makhluk

Allah Swt. yang diberi amanah untuk

mengelola bumi ini sekaligus memanfaatkan

dengan sebaik-baiknya. Hal ini menunjukkan

bahwa manusia memiliki kemampuan

yang lebih besar dibandingkan dengan

makhluk Allah Swt. lainnya. Oleh karena itu,

keberadaan manusia harus tetap menjaga

keberlangsungan dan keberlanjutan hidup-

nya secara benar sesuai dengan tuntunan

dan ajaran Islam. Proses tersebut di dalam

ajaran Islam dilakukan melalaui aturan dan

proses yang mudah, yaitu melalui proses

pernikahan.

Akad nikah hakikatnya adalah upaya meregenerasi manusia secara benar,

terhormat, dan bermartabat. Di sinilah agama Islam melarang segala bentuk

hubungan seksual yang tidak dilakukan secara sah dan benar sesuai

syari’at

Islam.

Selain melanggar aturan agama, zina juga tidak sesuai dengan hakikat manusia

sebagai makhluk yang bermartabat dan terhormat. Bahkan perzinaan oleh

agama-agama

samawi

dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan terbesar

dan terkotor terhadap kemanusiaan. Selain itu, pangkal timbulnya kehancuran

bagi sendi-sendi kemasyarakatan.

Coba bandingkan dengan hewan atau binatang. Untuk menyalurkan

kebutuhan biologisnya, tidak mengenal siapa lawan jenisnya, apakah saudaranya

atau induknya sendiri yang melahirkannya. Hewan tidak mengenal tempat, di

mana pun bisa melakukannya tanpa merasa malu apabila ada yang melihatnya.

Hewan memang tidak diberikan akal dan nilai-nilai keadaban atau kesopanan.

Dengan demikian, orang yang melakukan perbuatan di luar akal dan nalar

manusia adalah orang yang lebih rendah daripada hewan.

Sebutkan dampak-dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatan

zina atau pergaulan bebas selain dosa besar dengan azab Allah Swt. yang

menantinya. Bagaimana upaya pencegahannya?

Aktivitas 1

Sumber: Dok. Kemendikbud

Gambar 11.1

Pernikahan sebagai cara untuk menjaga

martabat manusia.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

173

Mengkritisi Sekitar Kita

Cermati wacana dan gambar berikut.

Perbuatan zina dianggap sebagai per

-

buatan yang sangat memalukan, menjijikkan,

sekaligus nista di dalam peradaban manusia.

Banyak orang yang telah meraih kesuksesan

hidup, baik sebagai pejabat yang sukses dan

terhormat, pengusaha, politisi, bahkan

public

figure

hancur berantakan karena perbuatan

nista yang dilakukannya. Perbuatan tersebut

telah meluluhlantakkan karir yang selama ini

mereka raih dengan susah payah.

‘Aib

yang mereka perbuat tidak saja

membuat malu dan rendah dirinya, tetapi

juga keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan

tersebut tidak saja berakibat hancurnya

karir, tetapi juga berakibat dosa besar yang

akan diterimanya di akhirat kelak. Mereka

orang yang sangat mapan dan mampu untuk

melakukan pernikahan dengan cara yang sah

dengan biaya besar.

Untuk itu, diperlukan kehati-hatian dalam

bergaul agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina. Perlu diingat bahwa

mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya.

Kamu telah mengetahui fakta di atas. Apa saja yang dapat menyebabkan

seseorang terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan zina? Analisis dan

kemukan pendapatmu.

Aktivitas 2

.

Sumber: Dok. Kemendikbud

Gambar 11.2

Senantiasa mengingat Allah Swt. agar

terhindar dari pergaulan bebas.

174

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Memperkaya Khazanah Peserta Didik

A. Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina

Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang

tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif

dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam,

yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.

1. Pengertian Zina

Kata zina berasal dari kata

zana-yazni

yang artinya hubungan layaknya

suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah

mukallaf

(baligh)

tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut

syari’at

Islam.

2. Hukum Zina

Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram,

bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan

pada firman Allah Swt. dalam

Q.S. al-Isrā/17:32

. Menurut pandangan

hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan

sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3. Kategori Zina

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina

Mu

ĥș

an

dan

Gairu Mu

ĥș

an

.

a. Zina

Mu

ĥș

an

, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah

pernah menikah. Hukuman terhadap zina

mu

ĥș

an

adalah dirajam

(dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).

b. Zina

Gairu Mu

ĥș

an

, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah

menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan

selama satu tahun.

4. Hukuman bagi Pezina

Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak

pidana. Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau

hukuman sesuai dengan

syari’at

Islam. Hukuman pelaku zina ada dua,

yaitu seagai berikut.

a.

Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina

gairu

mu

ĥș

an

dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke

tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firman

Allah Swt. dalam

Q.S. an-Nūr/24:2

serta hadis Rasulullah saw. yang

diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin

Khalid.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

175

b. Dirajam sampai mati bagi pezina

Mu

ĥș

an

. Hukuman rajam dilakukan

dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher.

Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak

dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini didasarkan pada hadis

yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-

Nasa’i.

5. Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (

Qazaf

)

Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam

telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman

tersebut. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

a.

Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap

peristiwa atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak dapat dilakukan

setelah benar-benar diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.

b.

Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, syaratnya harus ada

empat orang saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orang

wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang

kesaksian laki-laki yang fasik.

c.

Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan

syarat, syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis

kejadiannya.

d.

Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang

berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di

antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya

dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina

terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan

puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam

Q.S.

An-Nûr/24:4

.

Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan

seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya.

Karena perbuatan zina sangat bertentangan dengan

fitrah

manusia

dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang

sakinah,

mawaddah, warahmah

. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak

saja sekadar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki

adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga

yang tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang

menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki

keturunan yang jelas asal usulnya.

Tujuan pernikahan tersebut akan menjadi porak-poranda, jika dikotori

dengan zina. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika perzinaan akan

banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan bagi

masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa

176

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah

tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua

dengan ajaran yang sangat mulia.

Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas.

Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang

mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang

melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan

dalam batas wajar dan tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa

depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan,

begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.

Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya

selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena

dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun

jasmaniah.

Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.

1)

Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.

2)

Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.

3)

Nasab

menjadi tidak jelas.

4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.

5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

B. Ayat-Ayat

Al-Qur’ān

dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina

1.

Q.S. al-Isrā’/17:32

a. Lafal Ayat dan Artinya

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu

perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

1. Bacalah ayat di atas dengan

tartil

sesuai dengan kaidah

tajwid

.

2. Hafalkan ayat di atas berikut artinya. Lakukan secara berpasangan

dengan temanmu secara bergantian

Aktivitas 3

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

177

b. Hukum

Tajwid

Lafal

Hukum

Tajwid

Lafal

Hukum

Tajwid

Mad

Ţhabi’i

Mad Śilah

Alif Lam Syamsiyah

Mad Wājib Muttaș

il

Carilah hukum

tajwid

pada ayat di atas seperti pada contoh yang ada dalam

tabel.

Aktivitas 4

c. Kandungan Ayat

Secara umum

Q.S. al-Isrā’/17:32

mengandung larangan mendekati zina

serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan

yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan

zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat,

martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan

zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang

mendekati atau mengarah kepada zina.

Imam Sayu

i dalam kitabnya

al-Jami’ al-Kabir

menuliskan bahwa

perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya.

Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi

akan ditimpakan kelak di akhirat.

1) Dampak di dunia

a)

Menghilangkan wibawa

Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga

dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah

masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.

b)

Mengakibatkan kefakiran

Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi

miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan nafsu. Pelaku harus

mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk memenuhi

nafsunya.

178

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

c)

Mengurangi umur

Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur

pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat

mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya

yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti

HIV/AIDS

, infeksi

saluran kelamin, dan sebagainya.

2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat

a)

Mendapat murka dari Allah Swt.

Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar, sehingga para

pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.

b)

Ĥ

isab

yang jelek (banyak dosa)

Pada saat hari perhitungan amal (

yaumul

isab

), para pelaku zina

akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya

dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.

Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur

dilakukan.

c)

Siksaan di neraka

Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat

dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw.

melakukan

Isra’

dan

Mi’raj

beliau diperlihatkan ada sekelompok

orang yang menghadapi daging segar, tetapi mereka lebih suka

memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah

siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh

padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian,

Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka

sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat

dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan

kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’

Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah

pezina laki-laki dan perempuan.”

2.

Q.S. an-N

û

r/24:2

a. Lafal Ayat dan Artinya

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing

dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada

keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

179

Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan

hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian

orang-orang yang beriman.”

1. Bacalah ayat di atas dengan

tartil

sesuai dengan kaidah

tajwid

.

2. Hafalkan ayat di atas berikut artinya. Lakukan berpasangan dengan

temanmu secara bergantian.

Aktivitas 5

b. Hukum Tajwid

Lafal

Hukum

Tajwid

Lafal

Hukum

Tajwid

Qalqalah Śugra

Ikhfa Ḥ

alqi

I

żhār Ḥ

alqi

Mad Wājib Muttaș

il

1. Bacalah ayat di atas dengan

tartil

sesuai dengan kaidah

tajwid

.

2. Hafalkan ayat di atas berikut artinya. Lakukan berpasangan dengan

temanmu secara bergantian.

Aktivitas 6

c. Kandungan Ayat

Kandungan

Q.S. an-N

û

r/24:2

sebagai berikut.

1)

Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-

laki masing-masing seratus kali.

2)

Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk

melaksanakan hukum Allah Swt.

3)

Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang

yang beriman.

180

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (

jarimah

)

yang dikategorikan hukuman

ĥ

udud

, yakni sebuah jenis hukuman atas

perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun

yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa

atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan

Q.S. an-Nû

r/24:2

, pelaku

perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera

(dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah

mu

ș

an

(pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka

diterapkan hukuman rajam.

Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman

tersebut hanya

khalifah

(kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi

olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan

syari’at

Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan

hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan

sebagai bukti, yaitu (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen

atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua,

yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.

Pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi saw. Ma’iz bin al-

Aslami, sahabat Rasulullah saw. dan seorang wanita dari

al-Gamidiyyah

dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di

samping kedua bukti tersebut, berdasarkan

Q.S. an-Nû

r/24:6-10

, ada

hukum khusus bagi suami yang menuduh istrinya berzina. Menurut

ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh istrinya berzina

sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka ia

dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah

sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang

yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah

Swt. atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu

dapat mengharuskan istrinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian,

jika istrinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa

suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima

ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika suaminya termasuk

orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman

rajam. Jika hal ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami istri, dan

tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan

li’an

.

Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang

kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina

tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukti yang kuat.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

181

Carilah ayat

al-Qur’±n

selain kedua ayat di atas yang mengandung larangan

melakukan perbuatan zina. Kemudian tuliskan pada buku latihanmu.

Aktivitas 7

3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina

Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim

“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah

berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena

yang ketiga adalah setan.”

(H.R. Ahmad)

1. Bacalah hadis di atas dengan benar.

2. Hafalkan hadis di atas berikut artinya. Lakukan secara bergantian.

3. Carilah hadis Rasulullah saw. selain hadis di atas yang berisi larangan

berbuat zina. Cari di kitab

£a¥i¥

Bukhari atau

£a¥i¥

Muslim.

Aktivitas 8

Menerapkan Perilaku Mulia

Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan

syari’at

Islam,

merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Penerapan

perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan

dengan cara sebagai berikut.

182

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

1. Menjaga Pergaulan yang Sehat

Beruntunglah para pemuda dan remaja yang dapat menjaga pergaulan

sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai

positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-laki

dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang dapat

mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah.

Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang sudah sedemikian tipis

batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi pergaulan itu. Ditambah

lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui telepon, SMS,

chatting

,

dan situs jejaring sosial. Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada

umumnya saat ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih

memprihatinkan adalah para remaja tidak paham dan kadang tidak peduli

mana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah

kebablasan.

Apa batasan pergaulan itu? Dalam hal ini Rasulullah saw. memberikan

batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan

melalui hadis berikut:

Artinya: “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw. bersabda, Janganlah

seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya),

dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya ...”

(H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Menjaga

Aurat

Aurat

merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi

agar terjaga dari pandangan lawan jenis.

Aurat

perempuan adalah seluruh

bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Aurat

laki-laki adalah

bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut.

Agar

aurat

perempuan tertutup, maka diwajibkan untuk menggunakan

jilbab dan pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuhnya, termasuk

menutupi bagian dada. Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakan

kain yang disyari’atkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit

atau ketat, dan dapat menyamarkan lekuk tubuh perempuan. Demikian

juga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yang

menjadi

aurat

itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup

dengan pakaian yang sesuai.

Firman Allah Swt. yang artinya,

“Dan katakanlah kepada para perempuan

yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

183

kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali

yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke

dadanya” (Q.S. an-N

û

r/24:31)

3. Menjaga Pandangan

Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah

bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau hanya sekilas

saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu tidak menjadi

masalah. Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi jika

berkelanjutan maka haram hukumnya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya,

“Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda

kepada ‘Ali bin Abi

Țalib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama

dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang

selanjutnya tidak.”

(H.R. Ahmad)

Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak disertai tujuan lain tersebut,

cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan

pandangan. Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hati

kita. Segera mohon pertolongan kepada Allah Swt. agar kita tidak mengulangi

pandangan yang mengandung unsur nakal itu.

4. Menjaga Kehormatan

Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata

“kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat

arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia

baik laki-laki maupun perempuan ada pada organ tubuh yang paling pribadi

tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal

ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian

tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan

tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak

mempunyai hak untuk memandangnya.

5. Meningkatkan Aktivitas dan Rajin Berpuasa

Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan untuk

memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif. Hal ini dapat membuat

mengalihkan perhatian dan pikiran mesum. Ikutlah kegiatan olahraga,

ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan tambahan dan lain-lain.

Menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan perhatian

kita selalu ke arah yang positif.

Cara lain yang dapat ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda

dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu

indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa otomatis pikiran

dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk

melakukan hal yang melanggar kesusilaan. Perhatikan hadis Rasulullah saw.

berikut ini.

184

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Artinya: “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah

saw. mengatakan kepada kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara

kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan

pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu,

hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan hawa nafsunya.” (H.R.

Ahmad).

Diskusikan dengan temam-temanmu, apa saja selain yang disebutkan di

atas yang dapat dihindari oleh dirimu dari pergaulan bebas dan yang dapat

menyebabkan perzinaan? Mengapa demikian? Jelaskan.

Aktivitas 9

Rangkuman

1.

Mahasuci dan Mahamulia Allah Swt. yang menghendaki manusia untuk

menjadi makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal

menyalurkan kebutuhan biologis.

2. Secara umum

Q.S. al-Isrā’/17:32

mengandung pesan-pesan mengenai

larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu

jalan yang buruk.

3.

Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali

pernikahan yang sah.

4.

Q.S. an-Nû

r/24:2

berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan

dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.

5.

Zina dikategorikan menjadi 2 macam, yaitu sebagai berikut.

a.

Mu

ĥș

an

, pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah.

Hukuman terhadap muhsan dirajam (dilempari dengan batu sederhana

sampai mati)

b.

Gairu

Mu

ĥș

an

, pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya

adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

185

6. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat,

akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa

dapat mendatangkan empat orang saksi.

7. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.

a.

Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.

b.

Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.

c.

Nasab

menjadi tidak jelas.

d. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.

e. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

8.

Menghindari lingkungan yang di dalamnya terdapat perilaku hidup serba

boleh atau serba bebas, karena akan mengakibatkan dampak negatif terhadap

perilaku hidup yang suci dan terhormat. Hendaknya berupaya untuk selalu

berada di tengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga dirinya

dan keluarganya dari kemaksiatan dan kemunkaran.

Evaluasi

A. Uji Penerapan

1. Mempraktikkan bacaan

Q.S. al-Isrā/17:32

No.

Nama Siswa

Tartil

Cukup

Tartil

Kurang

Tartil

Tidak

Tartil

1.

2.

dst.

2. Mempraktikkan bacaan

Q.S. an-N

μ

r/24:2

No.

Nama Siswa

Tartil

Cukup

Tartil

Kurang

Tartil

Tidak

Tartil

1.

2.

dst.

186

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Skala nilai:

Tartil

: 91 – 100

Cukup

tartil

: 81 – 90

Kurang

tartil

: 71 – 80

Tidak

tartil

: 61 – 70

B. Uji Pemahaman

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jelas.

1. Jelaskan pengertian zina!

2.

Apakah hukuman bagi orang yang berzina?

3. Apakah dampak negatif dari pergaulan bebas?

4. Sebutkan contoh-contoh nyata dari bentuk pergaulan bebas saat ini!

5.

Bagaimana cara menghindari zina bagi remaja dan kawula muda?

C. Refleksi

Berilah tanda

checklist

(

) yang sesuai dengan dorongan hatimu untuk

menanggapi pernyataan-pernyataan berikut ini.

No.

Pernyataan

Kebiasaan

Selalu Sering

Jarang

Tidak

pernah

Skor 1 Skor 2 Skor 3

Skor 4

1.

Merokok

2.

Mengujungi klub malam

3.

Mengikuti geng motor

4.

Begadang

5..

Melihat pornografi

Skor 4 Skor 3 Skor 2

Skor 1

6

Śalat

lima waktu

7.

Puasa sunnah

8.

Olah raga

9.

Membaca

al-Qur’ān

10.

Ekstrakurikuler

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

187

Daftar Pustaka

Buku-Buku Rujukan

Al-Ghazali, Imam. 1995.

Ringkasan Ihya Ulumuddin

. Jakarta: Pustaka Amani.

Al-Maraghi, Muhammad Musthafa. 1992.

Tafsir Al-Maraghi

. Semarang: Toha

Putra.

Al-Tirmidzi. t.t.

Sunan al-Tirmidzi

. t.t.:t.p.

Anonimious. 2010.

Al-Hidayah Al-Qur’ān Perkata Tajwid Kode Angka

. Tangerang

Selatan: Kalim.

As Suyuthi, Jalaludin. 2008.

Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’ān

. Jakarta: Gema

Insani Press.

DEPAG RI. 2006.

Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf

. Jakarta:

Direktorat Pemberdayaan Wakaf.

_______. 2006.

Peraturan Perundangan Perwakafan

. Jakarta: DEPAG RI.

_______. 1992.

Al-Qur’ān dan Terjemahnya

. Semarang: Asy-Syifa.

Elsi Kartika Sari. 2006.

Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf

. Jakarta: Grasindo.

Hamka. 1984.

Tafsir Al Azhar Juz XI

. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Ibn Hambal, Al-Imam Ahmad. t.t.

Musnad Al-Imam Ahmad ibn Hambal

. t.t.: Dar

al-Fikr.

Ibn Majah, Abi ‘Abdullah Muhammad ibn Yazid al-Qazwini. t.t.

Sunan Ibn Majah

.

t.t.: t.p.

Kementerian Agama RI. 2011.

Islam Rahmatan Lil’alamin

. Jakarta: Kementrian

Agama RI.

Kementerian Agama RI. 2012.

Tafsir al-Qur’ān Tematik

. Jakarta: Kementrian

Agama RI.

Kementerian Agama RI. 2011.

Al-Qur’ān dan Tafsirnya

. Jakarta: Kementrian

Agama RI.

Larimore, Ralp Graham. 2005.

I’m OK, You’are OK, We’re OK, Kiat Cerdas Menjalin

Hubungan dengan Siapa Saja

. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.

Masan AF. 2009.

Aqidah Akhlak Madrasah Tsanawiyah kelas VIII

. Semarang: Toha

Putra..

Mu’thi, Fadlolan Musyaffa’. 2008.

Potret Islam Universal

. Tuban: Syauqi Press.

188

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

http://kendaripos.co.id/wp-content/uploads/2016/02/20150821102448649.

jpg, tanggal 20 Februari 2016.

https://pustakaisaspol.files.wordpress.com/2012/04/kitab-shahih-al-bukhari-

muslim-alita.jpg, Tanggal 20 Februari 2016.

http://omahbukumuslim.com/wp-content/uploads/2015/09/Al-Ijma.jpg,

tanggal 20 Februari 2016.

http://grandparagon.com/wp-content/uploads/2012/05/cctv-camera.jpg

tanggal 20 Februari 2016.

http://mediatataruang.com/wp-content/uploads/2016/04/suap-1.jpg, tanggal

22 Februari 2016.

https://nyobamoto.files.wordpress.com/2013/11/pelanggar-jalur-busway-

banyak.jpg, tanggal 24 Februari 2016.

https://cdns.klimg.com/newshub.id//real/2015/12/16/122545/1000xauto-

mencontek-di-kelas-.jpg, tanggal 26 Februari 2016.

http://www.artikelbagus.com/wp-content/uploads/2013/09/Berita-Teknologi-

Pengertian-Teknologi.jpg, 26 Februari 2016.

Mushthafa, Ahmad. 1987.

Tafsir Al Maraghi

. Semarang: Toha Putra.

PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang

wakaf.

Rahmah, Syifalir. 2008.

Malaikatpun ingin menjadi Manusia.

Surabaya; Ikhtiar

Surabaya

Sarwat, Ahmad. 2011.

Seri Fiqih dan Kehidupan (2)

: Thaharah. Jakarta: DU

PUBLISHING

Shihab, Quraisy. 1998.

Wawasan Al-Qur’ān

. Bandung: Mizan.

_______. 2000.

Yang Tersembunyi

. Jakarta: Lentera Hati.

_______. 2002.

Tafsir Al-Mishbah

. Jakarta: Lentera Hati.

Sukayat, Tata. 2001.

Kapita Selekta Syarhil Qur’an

. Bandung: CMM Fakultas

Dakwah IAIN SGD.

Syaltut, Mahmud. 1990.

Tafsir Al-Qur’ānul Karim

. Bandung: Diponegoro.

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Sumber dari Internet

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

189

Glosarium

Aib

:

malu; cela; noda; salah; keliru.

Akhlak

:

budi pekerti; kelakuan.

Al-Qur’ān

:

kitab

yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.

dalam Arab, yang sampai kepada kita secara

mutawattir

,

dimulai dengan surah

al-Fāti¥ah

dan diakhiri dengan

surah

an-Nās

, membacanya berfungsi sebagai ibadah,

dan merupakan mu’jizat terbesar Nabi Muhammad saw.

‘Amaliyah

:

berkaitan dengan amal, amal perbuatan.

Amal jariah

:

perbuatan baik untuk kepentingan masyarakat (umum)

yang dilakukan terus-menerus dan tanpa pamrih;

perbuatan sosial.

An§ār

:

para pembantu perjuangan (sahabat) Nabi Muhammad

saw. dari kalangan penduduk Medinah setelah beliau

hijrah dari Mekah ke Madinah.

Anugerah

:

pemberian atau ganjaran dari seseorang kepada orang

lain; karunia dari Allah Swt.

Al-Asmā’u al-Ĥusnā

:

nama-nama yang baik lagi indah yang hanya dimiliki

oleh Allah Swt. yang berjumlah 99.

Atheis

:

orang yang tidak percaya akan adanya Tuhan.

Aurat

:

bagian badan yang tidak boleh kelihatan (menurut

hukum Islam).

A§ab

:

siksa Allah yang diganjarkan kepada manusia yang

melanggar larangan agama.

Baiat

:

pengucapan sumpah setia kepada imam (pemimpin).

Berhala

:

patung dewa atau sesuatu yang didewakan yang

disembah dan dipuja.

Blokade

:

pengepungan (penutupan) suatu daerah (negara)

sehingga orang, barang, kapal, dan sebagainya tidak

dapat keluar masuk dengan bebas.

Boikot

:

bersekongkol menolak untuk bekerja sama (berurusan

dagang, berbicara, ikut serta, dan sebagainya.

Budak

:

orang yang dibeli dan dijadikan budak.

Dalil

:

keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu

kebenaran (terutama berdasarkan ayat

al-Qur’ān

dan

hadis).

190

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Dermawanan

:

pemurah hati; orang yang suka berderma (beramal,

bersedekah).

Dirham

:

mata uang emas atau perak; satuan mata uang Maroko

dan Uni Emirat Arab.

Dicemplungkan

:

dimasukkan (diterjunkan) ke air atau sumur; di-ceburkan.

Doa

:

permohonan (harapan, permintaan, pujian) kepada

Allah Swt.

Dosa

:

perbuatan yang melanggar hukum Allah Swt. atau

agama.

Dera

:

pukulan (dengan rotan, cemeti, dan sebagainya) sebagai

hukuman.

Egois

:

orang yang selalu mementingkan diri sendiri.

Eksploitasi

:

pengusahaan; pendayagunaan; pemanfaatan untuk

keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan (tenaga

orang).

Etimologi

:

cabang ilmu bahasa yang menyelidiki asal-usul kata

serta perubahan dalam bentuk dan makna.

Fana

:

dapat rusak (hilang, mati); tidak kekal.

Fanatisme

:

keyakinan (kepercayaan) yang terlalu kuat thd ajaran

(politik, agama, dan sebagainya).

Fardu ‘ain

:

kewajiban yang dibenarkan kepada setiap individu, jika

dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan

mendapat dosa.

Fardu kifāyah

:

kewajiban yang dibebankan kepada kelompok, jika salah

seorang atau sebagian dari kelompok tersebut telah

mengerjakannya, maka orang yang tidak mengerjakan

tidak mendapat dosa, tetapi jika tidak ada seorang pun

yang mengerjakannya, maka seluruhnya terkena dosa.

Fasik

:

tidak peduli terhadap perintah Tuhan (berarti: buruk

kelakukan, jahat, berdosa besar); orang yang percaya

kepada Allah Swt., tetapi tidak mengamalkan perintah-

Nya, bahkan melakukan perbuatan dosa.

Fenomena

:

hal-hal yang dapat disaksikan dengan pancaindra

dan dapat diterangkan serta dinilai secara ilmiah

(spt fenomena alam); gejala; sesuatu yang luar biasa;

keajaiban.

Fiktif

:

bersifat fiksi; hanya terdapat dalam khayalan.

Fitnah

:

perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran

yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang

(seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan

orang).

Gaib

:

tidak kelihatan; tersembunyi; tidak nyata.

Hadis

:

segala yang bersumber kepada Nabi Muhammad saw.

baik perkataan, perbuatan, maupun keinginan.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

191

Hamba sahaya

:

abdi; budak belian; orang yang tidak memiliki kebebasan,

segalanya tergantung tuannya.

Hedonis

:

orang yang menganggap kesenangan dan kenikmatan

materi sebagai tujuan utama dalam hidup.

¦isab

:

hitungan; perhitungan; perkiraan.

Ilham

:

tanda-tanda yang menarik perhatian; petunjuk.

Individualis

:

orang yang mementingkan diri sendiri; orang yang egois.

Intimidasi

:

tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa

orang atau pihak lain berbuat sesuatu); gertakan;

ancaman.

Jahiliah

:

dari kata jahil atau

jahlun

(bahasa Arab) artinya bodoh

atau kebodohan.

Jilbab

:

kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk

menutupi kepala dan leher sampai dada.

Jihad

:

usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai

kebaikan; usaha sungguh-sungguh membela agama

Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa,

dan raga; perang suci melawan orang kafir untuk

mempertahankan agama Islam.

Kabilah

:

suku bangsa; kaum yang berasal dari satu ayah.

Kafilah

:

rombongan berkendaraan (unta) di padang pasir;

koningen.

Kālāmullah

:

firman Allah Swt. dalam bentuk wahyu yang disampaikan

kepada para nabi dan rasul-Nya melalui malaikat jibril.

Kalbu

:

pangkal perasaan batin; hati yang suci (murni); hati.

Khalayak

:

segala yang diciptakan oleh Tuhan; makhluk (manusia

dan sebagainya); kelompok tertentu dalam masyarakat

yang menjadi sasaran komunikasi; orang banyak;

masyarakat.

Khazanah

:

barang milik; harta benda; kekayaan; kumpulan barang;

perbendaharaan; tempat menyimpan harta benda

(kitab-kitab, barang berharga, dan sebagainya).

Khusyū’

:

penuh penyerahan dan kebulatan hati; sungguh-

sungguh; penuh kerendahan hati.

Kiamat

:

hari kebangkitan sesudah mati (orang yang telah

meninggal dihidupkan kembali untuk diadili

perbuatannya); hari akhir zaman (dunia seisinya rusak

binasa dan lenyap); berakhir; tidak akan muncul lagi;

celaka sekali; bencana besar; rusak binasa.

Korupsi

:

penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara

(perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi

atau orang lain.

192

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Kritis

:

bersifat tidak lekas percaya; bersifat selalu berusaha

menemukan kesalahan atau kekeliruan; tajam dalam

penganalisisan.

Ma¥ram

:

orang (perempuan, laki-laki) yang masih termasuk sanak

saudara dekat krn keturunan, sesusuan, atau hubungan

perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antaranya.

Ma¥syar

:

tempat berkumpul di akhirat.

Makar

:

akal busuk; tipu muslihat; perbuatan (usaha) dengan

maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan

sebagainya; perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah

yang sah.

Maksiat

:

perbuatan yang melanggar perintah Allah; perbuatan

dosa (tercela, buruk, dan sebagainya).

Masyarakat Madani

:

masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma,

hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan

teknologi yang berperadaban.

Maslahat

:

sesuatu yang mendatangkan kebaikan (keselamatan

dan sebagainya); faedah; guna.

Materialis

:

orang yang mementingkan kebendaan (harta, uang, dan

sebagainya). membanting tulang: bekerja keras, bekerja

tanpa mengenal lelah.

Mesum

:

tidak senonoh; tidak patut; keji sekali (tt perbuatan,

kelakuan, dan sebagainya); cabul.

Misi

:

tugas yang dirasakan orang sebagai suatu kewajiban

untuk melakukannya demi agama, ideologi, patriotisme,

dan sebagainya.

Muhājirin

:

pengikut Nabi Muhammad saw. yang ikut hijrah dari

Mekah ke Madinah.

Munafik

:

berpura-pura percaya atau setia dan sebagainya kepada

agama dan sebagainya, tetapi sebenarnya dalam hatinya

tidak; suka (selalu) mengatakan sesuatu yang tidak

sesuai dengan perbuatannya; bermuka dua.

Mus¥af

:

bagian naskah

al-Qur’ān

yang bertulis tangan.

Muśallā

:

tempat salat; langgar; surau.

Mu’jizat

:

kejadian (peristiwa) ajaib yang sukar dijangkau oleh

kemampuan akal manusia.

Pahala

:

ganjaran Tuhan atas perbuatan baik manusia; buah

perbuatan baik.

Pakaian

i¥rām

:

selembar kain putih yang tidak berjahit yang khusus

dipakai pada saat pelaksanaan ibadah haji atau umrah.

Pelacur

:

perempuan yang melacur; wanita tunasusila; sundal.

Penjahat kerah

Putih

:

orang yang melakukan kejahatan dengan meng

gunakan

kekuasaan atau jabatannya.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

193

Peradaban

:

kemajuan (kecerdasan, kebudayaan) lahir batin.

Perawi

:

orang yang meriwayatkan hadis.

Perigi

:

sumur yang telah kering (tidak berair lagi); sumur mati.

Popularitas

:

kepopuleran, keterkenalan.

Publik figur

:

dikenal baik; terkenal.

Rajam

:

hukuman atau siksaan badan bagi pelanggar hukum

agama (misal orang berzina) dengan lem

paran batu dan

sebagainya

Refleksi

:

cerminan; gambaran.

Renungan

:

hasil merenung; buah pikiran.

Rezeki

:

segala sesuatu yang dipakai untuk memelihara

kehidupan (yang diberikan oleh Tuhan); makanan (sehari-

hari); nafkah; penghidupan; pendapatan (uang dan

sebagainya untuk memelihara ke

hidup

an); keuntungan;

kesempatan mendapat makan.

Risalah

:

ajaran, tuntunan.

Ruilslag

:

tukar guling; menukar satu barang dengan barang lain

yang sama atau sejenis atau senilai.

Sahabat

:

orang yang membantu perjuangan Nabi Muhammad

saw. selain keluarganya dan hidup semasa dengan Nabi

saw.

¤alat ‘idain

:

¤alat ‘idul fitri

dan

‘idul a«¥a.

Samaw³

:

bertalian dengan langit atau ketuhanan.

Sanad

:

sandaran, hubungan, atau rangkaian perkara yang dapat

dipercayai; rentetan rawi hadis sampai kepada Nabi

Muhammad saw.

Sangkakala

:

terompet (dari kulit kerang, dan sebagainya); terompet

berkala atau bunyian berkala.

Sayembara

:

perlombaan (karang-mengarang dan sebagainya)

dengan memperebutkan hadiah.

Sedekah

:

pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak

menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah

sesuai dengan kemampuan pemberi; derma.

Sengketa

:

sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat;

pertengkaran; perbantahan; daerah yang menjadi

rebutan (pokok pertengkaran); pertikaian; per

selisihan;

perkara. (dalam pengadilan).

Sensitif

:

cepat menerima rangsangan; peka;mudah mem

-

bangkitkan emosi.

Sidratul Muntahā

:

tempat paling tinggi dan paling akhir di atas langit

ketujuh yang dikunjungi Nabi Muhammad saw. ketika

mikraj, di tempat itu Nabi melihat Malaikat Jibril dalam

bentuk yang asli dan menerima perintah salat lima

waktu.

194

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Suku Aus dan

Khazraj

:

dua suku besar yang terdapat di Madinah.

Syahid

:

saksi (dalam usaha menegakkan atau memper

tahankan

kebenaran agama); orang yang mati karena membela

agama.

Syari’at

:

hukum agama yang menetapkan peraturan hidup

manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt.,

hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar

berdasarkan

al-Qur’ān

dan hadis; baik dibalas dengan

baik, jahat dibalas dengan jahat.

Syukur

:

rasa terima kasih kepada Allah Swt.

Tabi’³n

:

penganut ajaran Nabi Muhammad saw. yang merupakan

generasi kedua dari jemaah muslimin setelah generasi

para sahabat yang hidup sezaman dengan Nabi

Muhammad saw.

Tafakkur

:

renungan; perenungan; perihal merenung, me

mi

kir

kan,

atau menimbang-nimbang dengan sungguh-sungguh.

Taubat

:

sadar dan menyesal akan dosa (perbuatan yang salah

atau jahat) dan berniat akan memperbaiki tingkah laku

dan perbuatan; kembali kepada agama (jalan, hal) yang

benar; jera (tidak akan berbuat lagi).

Tauhid

:

keesaan Allah Swt.

Tawā«u’

:

rendah hati.

Tawakkal

:

Berserah diri kepada Allah Swt. melalui usaha dan kerja

keras.

Terminologi

:

ilmu mengenai batasan atau definisi istilah.

Tipu muslihat

:

siasat; ilmu (perang dan sebagainya).

Tren

:

bergaya mutakhir; bergaya modern.

̈āhir

:

sesuatu yang nampak.

̈ikir

:

mengingat; puji-pujian kepada Allah yang diucap

kan

berulang-ulang; doa atau puji-pujian berlagu (dilakukan

pada perayaan Maulid Nabi); perbuatan mengucapkan

zikir.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

195

Nama Lengkap

:

Endi Suhendi Zen, MA.

Telp. Kantor/HP

:

021-7560956/081399309951.

E-mail

:

[email protected].

Akun Facebook

:

Endi Suhendi Zen.

Alamat Kantor

:

Jl. Raya Serpong – Puspiptek ,

Tangerang Selatan 15314.

Bidang Keahlian

:

Pendidikan Agama Islam.

Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 tahun terakhir:

1.

2014 – 2016

: Guru PAI di SMAN 2 Tangerang Selatan.

2.

2008 – 2013

: Guru PAI di SMKN 1 Tangerang Selatan.

3.

2005 – 2015

: Guru PAI di SMPN 11 Tangerang Selatan.

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.

S2: Pascasarjana/Study Islam/Pendidikan Agama Islam/Universitas Islam

Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (2008 – 2010).

2.

S1: Tarbiyah/Pendidikan Agama Islam/IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1995–

2000).

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA, 2014.

2.

Pendidikan Agama Islam SMP, 2011.

3.

Panduan Baca Tulis

al-Qur’ān

, 2010.

4.

Pendidikan Islam Masyarakat Terpencil; Studi Kasus Masyarakat Cicakal Girang

Baduy, 2009.

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

Tidak ada.

Profil Penulis

196

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Nama Lengkap

:

Dra. Hj. Nelty Khairiyah, M.Ag.

Telp. Kantor/HP

:

081380980808.

E-mail

:

[email protected].

Akun Facebook

:

Nelty [email protected].

Alamat Kantor

:

Jln. Mawar II, Bintaro, Jakarta Selatan.

Bidang Keahlian

:

Pendidikan Agama Islam.

Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 tahun terakhir:

1.

2014 – sekarang

: Guru Pendidikan Agama Islam SMA Negeri

87 Jakarta.

2.

2011– 2014

: Guru Pendidikan Agama Islam SMA Negeri 35 Jakarta.

3.

1984 – 2010

: Guru Pendidikan Agama Islam SMK Jakarta Pusat I.

4.

1985 – 1987

: Guru MTs. YASPINA.

5.

2003 – sekarang

: Kepala TK Babussalam.

6.

2003 – 2004

: Dosen UNIVERSITAS ISLAM Al-AZHAR Jakarta.

7.

2004 – 2005

: Dosen STIEBI PITALOKA Jakarta.

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.

Sarjana Muda Fak. Tarbiyah PAI - IAIN Jakarta, (1982-1985).

2.

Sarjana Fak. Tarbiyah PAI - IAIN Jakarta, (1985-1988).

3.

S2 Prog. Pendidikan Islam- UMJ, (1996-2000).

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1.

Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/ SMK Kurikulum

2013, Puskurbuk Kemendikbud RI, (2013).

2.

Buku Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/ SMK

Kurikulum 2013, Puskurbuk Kemendikbud RI, (2013).

3.

Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/ SMK Kurikulum

2013 (2013), Kelas X, XI, XII, Penerbit Dongpong, (2013).

4.

Buku Siswa dan Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMALB

Tunadaksa, Tunanetra dan Autis Kurikulum 2013, PKLK Kemendikbud RI

(2016).

5.

Buku Pedoman Umum Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam

Berbasis Kurikulum 2013, Direktorat PAIS Kemenag RI, (2013).

6.

Buku Pedoman Umum Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam

Berbasis Multikultural, Direktorat PAIS Kemenag RI, (2010).

7.

Buku Pedoman Pengembangan Teknik Evaluasi Pendidikan Agama Islam,

Direktorat PAIS Kemenag RI, (2009).

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

Tidak ada.

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

197

Nama Lengkap

:

Dr. Muh Saerozi, M.Ag.

Telp. Kantor/HP

:

(0298) 323706/ 08122925420

E-mail

:

[email protected]

Akun Facebook

:

-

Alamat Kantor

:

Jalan Tentara Pelajar 02, Salatiga

Bidang Keahlian:

Ilmu Pendidikan Islam

Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 tahun terakhir:

1.

Sebagai Dosen tetap IAIN Salatiga, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu

Keguruan, sejak tahun 1991-sekarang.

2.

Sebagai dosen tetap IAIN Salatiga, Program Pasca sarjana,

Pendidikan Agama Islam sejak tahun 2012-sekarang.

3.

Sebagai dosen tidak tetap Program Pascasarjana (Pendidikan

Islam) Universitas sultan Agung Semarang sejak tahun

2011-sekarang

4.

Sebagai wakil Ketua Bidang Akademik STAIN Salatiga sejak

2006-2010.

5.

Sebagai asesor Pengembangan Bahan Diklat di Pusdiklat Tenaga

Teknis Keagamaan dan Pendidikan Kementerian Agama RI,

sejak 2007-2013.

6.

Sebagai asesor di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

(BAN-PT) Kemristek Dikti sejak 2014-sekarang.

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.

S3 IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Program Pascasarjana,

Konsentrasi Pengembangan Pemikiran Islam, tahun masuk

1995, tahun lulus 2003.

2.

S2 IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Program Pascasarjana,

Konsentrasi Pendidikan Islam, tahun masuk 1992, tahun lulus

1994.

3.

S1 IAIN Walisongo Salatiga, Program Studi Pendidikan Agama

Islam, Fakultas Tarbiyah, tahun masuk 1985, tahun lulus 1990.

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1.

Sebagai penelaah modul mata diklat Keislaman di Pusdiklat

kementerian Agama RI, tahun 2007-2013.

2.

Sebagai penelaah buku non-teks Pendidikan Agama Islam SD,

SMP, dan SMA di Pusbuk/ Puskurbuk kemdikbud RI. (Buku

tentang salat Buku tentang zakat, Buku tentang Sodaqoh,

Buku Cerita Islami, buku Bahasa Arab, Buku Riwayat Nabi, dan

Rasul, buku Buku Ensiklopedi Islam, Buku tentang Haji, tahun

2010, 2012, 2014, 2015)

3.

Sebagai penelaah buku teks Pendidikan Agama Islam SD, SMP,

dan SMA di Pusbuk/ Puskurbuk kemdikbud RI tahun 2013-

2016.

Profil Penelaah

198

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1.

Catatan Pinggir Seorang Guru diterbitkan oleh Mitra Cendekia

Yogyakarta bekerja sama dengan STAINSalatiga Press, tahun

2007.

2.

Orang Indonesia Naik Haji (Tuntunan Perjalanan), diternbitkan

oleh Tiara Wacana Yogyakarta, tahun 2009.

3.

Reduksi Pluralitas Agama (Studi terhadap Buku Ajar TK/ RA),

diterbitkan dalam Jurnal Attarbiyah, No. 1 Tahun XVII, tahun

2006.

4.

Kebijakan Pendirian Masjid dan Gereja di Indonesia (1511-2007),

diterbitkan dalam Jurnal Miqot, Vol. XXXI, No. 2, tahun 2007.

5.

Politik Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia, diterbitkan dalam

jurnal Analytica Islamica, Vol.10. No.1, 2008.

6.

Pasang surut komposisi pluralitas pendidikan Agama Di

Indonesia (1945-2008), diterbitkan dalam jurnal Mukaddimah,

Vol. XIV, No. 25, tahun 2009.

7.

Khotbah Nikah Perspektif Teoretis, diterbitkan oleh Tiara Wacana

Yogyakarta, tahun 2011.

8.

Jihadisme Salafi versus Pemikiran Mubaligh dan Guru Agama,

diterbitkan dalam jurnal Jurnal ijtihad Vol. 12, No. 1, Juni 2012,

ISSN 1411-9544. Terakreditasi B oleh Dikti Kemdiknas RI No.

83/DIKTI/ 2009.

9.

Pergeseran Posisi Agama dalam Undang-Undang Pendidikan

di Indonesia, diterbitkn dalam Jurnal MIQOT ( Ilmu-Ilmu

Keislaman) Vol. XXXVII No. 1 Januari-Juni 2013. ISSN 0852-0720.

Terakreditasi B oleh Dikti Kemdiknas, No. 64a/DIKTI/ Kep./2010.

10.

Pembaruan Pendidikan Islam : Studi Historis Indonesia

dan Malaysia 1900 – 1942, diterbitkan oleh Tiara Wacana

Yogyakarta tahun 2013.

11.

Teknik Pembelajaran Kolaboratif untuk Memandirikan Calon

Jamaah Haji pada Kelompok Haji Masjid Istiqomah Ungaran,

dterbitkan dalam Jurnal Inferensi Vol. 8 No, 1 Juni 2014 ISSN

1978-7332. Terakreditasi B oleh Dikti Kemdikbud, SK No. 56/

DIKTI/kep./2012.

12.

Historical Study on the Changes of Religious and Moral

Education in Indonesia, diteritkan dalam Journal of Indonesia

Islam, Vol. 8, number 01, Juni 2014. Terakreditasi A oleh dikti

kemdiknas SK No. 58/DIKTI/Kep/2013.

13.

Model of Strategies in Developing Islamic Thoght through

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

199

Curriculum: a Study of Sumatra Thawalib 1900-1942,

diterbitkan dalam Indonesian Journal of Islam and Muslim

Societies, Vo. 4 Number 2 December 2014. E-ISNN 2406-825X.

ISSN2089-1490.

Nama Lengkap

:

Drs. Yusuf A. Hasan, M.Ag.

Telp. Kantor/HP

:

0274-387656/08122720604

E-mail

:

[email protected]

Akun Facebook

:

-

Alamat Kantor

:

Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,

Jl. Lingkar Selatan Tamantirto, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta

55183

Bidang Keahlian:

Pendidikan Agama Islam

Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 tahun terakhir:

Dosen Tetap Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakulas Agama Islam

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sejak 1989

Dosen Pendidikan Agama Islam pada Akademi Keperawatan Notokusumo

Yogyakarta sejak 1994

Dosen Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi

Notokusumo Yogyakarta sejak 1994

Penilai Buku Teks Pelajaran Pendidikan Agama Islam SD, SMP, SMA/SMK, Badan

Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tahun 2010

Konsultan Program BERMUTU (Better Education trough Reformed Management

and Universal Teacher Upgrading) kerjasama Kemendiknas,

Pemerintah Belanda dan World Bank tahun 2010-2014

Anggota Tim Pengembang Konten Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

pada perguruan tinggi melalui program Pembelajaran

Daring Indonesia Terbuka dan Terpadu (PDITT), Direktorat

Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Kemenristek,

tahun 2014 sampai sekarang.

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

S3: Program Studi Ilmu Pendidikan, Program Pascasarjana Universitas Negeri

Yogyakarta (dalam proses)

S2: Program Studi Sosial-budaya Islam, Magister Studi Islam Universitas

Muhammadiyah Surakarta (1997 – 2000).

S1: Program Studi Pendidikan Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga

Yogyakarta (1979-1988)

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD/MI

Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs

Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK/MA

Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD/MI

Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs

Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK/MA

Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi (Direktorat Pembelajaran dan

Kemahasiswaan, Ditjen Dikti, Kemendiknas)

200

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

Tidak ada

Nama Lengkap

:

Prof. Dr. Nurhayati Djamas, MA, M.Si

Telp. Kantor/HP

:

021-7300281 / 0811874441 dan 081316291153

E-mail

:

[email protected] dan [email protected]

Akun Facebook

:

-

Alamat Kantor

:

Jl. KH Mas Mansyur no 47 Pinang, Kota Tangerang

Bidang Keahlian:

Pendidikan Agama Islam dan Psikologi Anak

Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 tahun terakhir:

Kepada Pusat Kajian dan Penerapan Nilai-nilai Islam Universitas al Azhar Indonesia

(UAI) (2009 sampai sekarang).

Peneliti Senior pada Puslitbang Pendidikan Agama, Badan Litbang dan Diklat

Kemenag (2012–2016), sebelumnya sejak tahun 1991-2011,

sebagai pejabat structural di Kemenag.

Dosen Fakultas Psikologi dan Pendidikan Universitas al Azhar Indonesia, 2006–

sekarang .

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

S3: Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,

Bidang Kajian Islam dan Konsentrasi pada Pendidikan Islam,

2002-2005

S2: Program Pascasarjana Fakultas Psikologi, Konsentrasi Psikologi Anak Usia Dini,

Universitas Indonesia, tahun 2009-2012 .

S2: Asian Studies Cornell University, Ithaca, New York, Amerika Serikat, 1989-1991

S1: Fakultas Syariah, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1979.

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

Buku PAI untuk Guru dan Siswa SD kelas 1.

Buku PAI untuk Guru dan Siswa SMP, kelas 7.

Buku PAI untuk Guru dan Siswa SMA, kelas 10.

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

(Nurhayati Djamas, dkk); 2008, Islam dalam Realitas Kontekstual, UAI Press, 2008

Nurhayati Djamas, 2009, Dinamika Pendidikan Islam di Indonesia Paska

Kemerdekaan, Rajawali Press Raja Grafindo, 2009

Nurhayati Djamas, 2009, ”Pendidikan Islam sebagai Media Menjalankan Misi

al Qur’an” dalam Marwan Saridjo (ed.,), Pendidikan Islam :

Sebuah Bunga Rampai, Raja Grafindo Persada.

Nurhayati Djamas, 2013, Madrasah Unggulan Diniyah Puteri Padang Panjang,

Puslitbang Pendidikan Agama, Kemenag

Nurhayati Djamas, 2014, Pendidikan Karakter pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri

Cempaka Putih, Ciputat, Tangerang Selatan, Puslitbang

Pendidikan Agama, Kemenag

Nama Lengkap

:

Dr. Asep Nursobah, S.Ag,

Telp. Kantor/HP

:

022-7802276/ 08179235489

E-mail

:

[email protected]; [email protected]

Akun Facebook

:

Asep Nursobah (facebook.com/asep.nursobah)

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

201

Alamat Kantor

:

Jl. A.H. Nasution 105 Cibiru Bandung

Bidang Keahlian:

Kurikulum dan Pembelajaran PAI

Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 tahun terakhir:

1.

Dosen Fakultas Tarbiyah dan Kegurun UIN Sunan Gunung Djati

Bandung (2000-sekarang)

2.

Sekretaris Prodi Pendidikan Islam S.3 Program Pascasarjana UIN

Sunan Gunung Djati Bandung (2009-2015)

3.

Angota Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP S/M)

Jawa Barat (2012-2017)

Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.

S3: Program Pascasarjana/Program Studi Teknologi Pendidikan

Universitas Negeri Jakarta (1999 – 2009).

2.

S2: Program Pascasarjana/Program Studi Teknologi Pendidikan

Universitas Negeri Jakarta (1998-1999).

3.

S1: Fakultas Ushuluddin/Jurusan Dakwah Institut Agama Islam

Darussalam (IAID) Ciamis (1990-1994).

Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

1.

Buku Teks PAI Kelas II

2.

Buku Teks PAI Kelas VIII

3.

Buku Teks PAI Kelas XI

Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):

No. Tahun

Judul Penelitian

1. 2009

Hubungan antara Kemandirian Belajar, Komunikasi

Interpersonal, dan Identitas Sosial dengan Hasil Belajar Agama

Islam.

2. 2009

Integrasi Sains, Teknologi, dan Lingkungan dalam Pendidikan

Islam

3. 2014

Budaya Mutu Pendidikan di Madrasah di Jawa Barat.

4.

2015

Nilai-nilai Pendidikan Madrasah PUI di Kabupaten Ciamis.

202

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

Nama Lengkap

:

Dr

a. Samsunisa Lestiyaningsih, M.Si.

Telp. Kantor/HP

:

(021)-3804248/08161954001.

E-mail

:

nisabening633@g

mail.com.

Akun Facebook

:

-

A

lamat Kantor

:

Jalan Gunung S

ahari Raya No.4, Jakarta.

Bidang Keahlian

:

C

opy Editor.

R

iwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 tahun terakhir:

1.

1985 – 1987

:

S

taf Proyek Buku Terpadu.

2.

1987 – 2010

:

P

embantu Pimpinan pada Pusat Perbukuan.

3.

2010 – sek

arang

:

T

enaga Fungsional Umum pada Pusat Kurikulum dan

Perbukuan.

R

iwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:

1.

S2: FISIP/M

anajemen Komunikasi/Komunikasi/Universitas Indonesia, Jakarta

(1999 –2003 ).

2.

S1: FP

MIPA/Fisika/MIPA/IKIP Yogyakarta (1979 – 1985).

Judul Buku y

ang Pernah di Edit (10 Tahun Terakhir):

1.

Buk

u Teks Pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas X (Buku Siswa).

2.

Buk

u Teks Pelajaran dan Buku Guru Matematika Kelas X.

3.

Buk

u Teks Pelajaran dan Buku Guru Ilmu Pengetahuan Alam Kelas VII

Semester 1 dan 2.

4.

Buk

u T

eks Pelajaran dan Buku Guru Matematika Kelas XII.

P

rofil Editor

HIDUP MENJADI

LEBIH INDAH

TANPA NARKOBA.