Halaman
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
171
Menjaga Martabat Manusia
dengan Menjauhi Pergaulan
Bebas dan Zina
BAB
XI
Menjaga Martabat Manusia
dengan Menjauhi Pergaulan
Bebas dan Zina
Diketahui dan Diperolehnya Nilai dan Perilaku Mulia
Analisis
Q.S. al-Isrā’/17:32
Analisis Hadis-Hadis
Terkait
Analisis
Q.S. an-Nμ
r/24:2
Menghindarkan Diri dari Pergaulan Bebas dan
Perbuatan Zina
Bagan Alir
172
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Membuka Relung Hati
Cermati gambar dan wacana berikut.
Manusia adalah satu-satunya makhluk
Allah Swt. yang diberi amanah untuk
mengelola bumi ini sekaligus memanfaatkan
dengan sebaik-baiknya. Hal ini menunjukkan
bahwa manusia memiliki kemampuan
yang lebih besar dibandingkan dengan
makhluk Allah Swt. lainnya. Oleh karena itu,
keberadaan manusia harus tetap menjaga
keberlangsungan dan keberlanjutan hidup-
nya secara benar sesuai dengan tuntunan
dan ajaran Islam. Proses tersebut di dalam
ajaran Islam dilakukan melalaui aturan dan
proses yang mudah, yaitu melalui proses
pernikahan.
Akad nikah hakikatnya adalah upaya meregenerasi manusia secara benar,
terhormat, dan bermartabat. Di sinilah agama Islam melarang segala bentuk
hubungan seksual yang tidak dilakukan secara sah dan benar sesuai
syari’at
Islam.
Selain melanggar aturan agama, zina juga tidak sesuai dengan hakikat manusia
sebagai makhluk yang bermartabat dan terhormat. Bahkan perzinaan oleh
agama-agama
samawi
dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan terbesar
dan terkotor terhadap kemanusiaan. Selain itu, pangkal timbulnya kehancuran
bagi sendi-sendi kemasyarakatan.
Coba bandingkan dengan hewan atau binatang. Untuk menyalurkan
kebutuhan biologisnya, tidak mengenal siapa lawan jenisnya, apakah saudaranya
atau induknya sendiri yang melahirkannya. Hewan tidak mengenal tempat, di
mana pun bisa melakukannya tanpa merasa malu apabila ada yang melihatnya.
Hewan memang tidak diberikan akal dan nilai-nilai keadaban atau kesopanan.
Dengan demikian, orang yang melakukan perbuatan di luar akal dan nalar
manusia adalah orang yang lebih rendah daripada hewan.
Sebutkan dampak-dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatan
zina atau pergaulan bebas selain dosa besar dengan azab Allah Swt. yang
menantinya. Bagaimana upaya pencegahannya?
Aktivitas 1
Sumber: Dok. Kemendikbud
Gambar 11.1
Pernikahan sebagai cara untuk menjaga
martabat manusia.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
173
Mengkritisi Sekitar Kita
Cermati wacana dan gambar berikut.
Perbuatan zina dianggap sebagai per
-
buatan yang sangat memalukan, menjijikkan,
sekaligus nista di dalam peradaban manusia.
Banyak orang yang telah meraih kesuksesan
hidup, baik sebagai pejabat yang sukses dan
terhormat, pengusaha, politisi, bahkan
public
figure
hancur berantakan karena perbuatan
nista yang dilakukannya. Perbuatan tersebut
telah meluluhlantakkan karir yang selama ini
mereka raih dengan susah payah.
‘Aib
yang mereka perbuat tidak saja
membuat malu dan rendah dirinya, tetapi
juga keluarga dan orang-orang terdekatnya.
Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan
tersebut tidak saja berakibat hancurnya
karir, tetapi juga berakibat dosa besar yang
akan diterimanya di akhirat kelak. Mereka
orang yang sangat mapan dan mampu untuk
melakukan pernikahan dengan cara yang sah
dengan biaya besar.
Untuk itu, diperlukan kehati-hatian dalam
bergaul agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina. Perlu diingat bahwa
mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya.
Kamu telah mengetahui fakta di atas. Apa saja yang dapat menyebabkan
seseorang terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan zina? Analisis dan
kemukan pendapatmu.
Aktivitas 2
.
Sumber: Dok. Kemendikbud
Gambar 11.2
Senantiasa mengingat Allah Swt. agar
terhindar dari pergaulan bebas.
174
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Memperkaya Khazanah Peserta Didik
A. Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang
tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif
dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam,
yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
1. Pengertian Zina
Kata zina berasal dari kata
zana-yazni
yang artinya hubungan layaknya
suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah
mukallaf
(baligh)
tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut
syari’at
Islam.
2. Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram,
bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan
pada firman Allah Swt. dalam
Q.S. al-Isrā/17:32
. Menurut pandangan
hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan
sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3. Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina
Mu
ĥș
an
dan
Gairu Mu
ĥș
an
.
a. Zina
Mu
ĥș
an
, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah
pernah menikah. Hukuman terhadap zina
mu
ĥș
an
adalah dirajam
(dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b. Zina
Gairu Mu
ĥș
an
, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah
menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan
selama satu tahun.
4. Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak
pidana. Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau
hukuman sesuai dengan
syari’at
Islam. Hukuman pelaku zina ada dua,
yaitu seagai berikut.
a.
Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina
gairu
mu
ĥș
an
dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke
tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firman
Allah Swt. dalam
Q.S. an-Nūr/24:2
serta hadis Rasulullah saw. yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin
Khalid.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
175
b. Dirajam sampai mati bagi pezina
Mu
ĥș
an
. Hukuman rajam dilakukan
dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher.
Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak
dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini didasarkan pada hadis
yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-
Nasa’i.
5. Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (
Qazaf
)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam
telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman
tersebut. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
a.
Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap
peristiwa atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak dapat dilakukan
setelah benar-benar diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.
b.
Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, syaratnya harus ada
empat orang saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orang
wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang
kesaksian laki-laki yang fasik.
c.
Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan
syarat, syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis
kejadiannya.
d.
Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang
berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di
antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya
dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina
terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan
puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam
Q.S.
An-Nûr/24:4
.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan
seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya.
Karena perbuatan zina sangat bertentangan dengan
fitrah
manusia
dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang
sakinah,
mawaddah, warahmah
. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak
saja sekadar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki
adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga
yang tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang
menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki
keturunan yang jelas asal usulnya.
Tujuan pernikahan tersebut akan menjadi porak-poranda, jika dikotori
dengan zina. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika perzinaan akan
banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan bagi
masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa
176
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah
tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua
dengan ajaran yang sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas.
Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang
mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang
melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan
dalam batas wajar dan tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa
depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan,
begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.
Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya
selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena
dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun
jasmaniah.
Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
1)
Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2)
Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3)
Nasab
menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
B. Ayat-Ayat
Al-Qur’ān
dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
1.
Q.S. al-Isrā’/17:32
a. Lafal Ayat dan Artinya
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu
perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
1. Bacalah ayat di atas dengan
tartil
sesuai dengan kaidah
tajwid
.
2. Hafalkan ayat di atas berikut artinya. Lakukan secara berpasangan
dengan temanmu secara bergantian
Aktivitas 3
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
177
b. Hukum
Tajwid
Lafal
Hukum
Tajwid
Lafal
Hukum
Tajwid
Mad
Ţhabi’i
Mad Śilah
Alif Lam Syamsiyah
Mad Wājib Muttaș
il
Carilah hukum
tajwid
pada ayat di atas seperti pada contoh yang ada dalam
tabel.
Aktivitas 4
c. Kandungan Ayat
Secara umum
Q.S. al-Isrā’/17:32
mengandung larangan mendekati zina
serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan
yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan
zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat,
martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan
zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang
mendekati atau mengarah kepada zina.
Imam Sayu
ṭ
i dalam kitabnya
al-Jami’ al-Kabir
menuliskan bahwa
perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya.
Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi
akan ditimpakan kelak di akhirat.
1) Dampak di dunia
a)
Menghilangkan wibawa
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga
dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah
masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
b)
Mengakibatkan kefakiran
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi
miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan nafsu. Pelaku harus
mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk memenuhi
nafsunya.
178
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
c)
Mengurangi umur
Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur
pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat
mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya
yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti
HIV/AIDS
, infeksi
saluran kelamin, dan sebagainya.
2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a)
Mendapat murka dari Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar, sehingga para
pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b)
Ĥ
isab
yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (
yaumul
ḥ
isab
), para pelaku zina
akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya
dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur
dilakukan.
c)
Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat
dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw.
melakukan
Isra’
dan
Mi’raj
beliau diperlihatkan ada sekelompok
orang yang menghadapi daging segar, tetapi mereka lebih suka
memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah
siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh
padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian,
Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka
sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat
dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan
kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’
Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah
pezina laki-laki dan perempuan.”
2.
Q.S. an-N
û
r/24:2
a. Lafal Ayat dan Artinya
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing
dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
179
Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman.”
1. Bacalah ayat di atas dengan
tartil
sesuai dengan kaidah
tajwid
.
2. Hafalkan ayat di atas berikut artinya. Lakukan berpasangan dengan
temanmu secara bergantian.
Aktivitas 5
b. Hukum Tajwid
Lafal
Hukum
Tajwid
Lafal
Hukum
Tajwid
Qalqalah Śugra
Ikhfa Ḥ
alqi
I
żhār Ḥ
alqi
Mad Wājib Muttaș
il
1. Bacalah ayat di atas dengan
tartil
sesuai dengan kaidah
tajwid
.
2. Hafalkan ayat di atas berikut artinya. Lakukan berpasangan dengan
temanmu secara bergantian.
Aktivitas 6
c. Kandungan Ayat
Kandungan
Q.S. an-N
û
r/24:2
sebagai berikut.
1)
Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-
laki masing-masing seratus kali.
2)
Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk
melaksanakan hukum Allah Swt.
3)
Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang
yang beriman.
180
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (
jarimah
)
yang dikategorikan hukuman
ĥ
udud
, yakni sebuah jenis hukuman atas
perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun
yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa
atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan
Q.S. an-Nû
r/24:2
, pelaku
perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera
(dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah
mu
ḥ
ș
an
(pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka
diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman
tersebut hanya
khalifah
(kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi
olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan
syari’at
Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan
hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan
sebagai bukti, yaitu (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen
atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua,
yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.
Pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi saw. Ma’iz bin al-
Aslami, sahabat Rasulullah saw. dan seorang wanita dari
al-Gamidiyyah
dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di
samping kedua bukti tersebut, berdasarkan
Q.S. an-Nû
r/24:6-10
, ada
hukum khusus bagi suami yang menuduh istrinya berzina. Menurut
ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh istrinya berzina
sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka ia
dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah
sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang
yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah
Swt. atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu
dapat mengharuskan istrinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian,
jika istrinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa
suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima
ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika suaminya termasuk
orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman
rajam. Jika hal ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami istri, dan
tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan
li’an
.
Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang
kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina
tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukti yang kuat.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
181
Carilah ayat
al-Qur’±n
selain kedua ayat di atas yang mengandung larangan
melakukan perbuatan zina. Kemudian tuliskan pada buku latihanmu.
Aktivitas 7
3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah
berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena
yang ketiga adalah setan.”
(H.R. Ahmad)
1. Bacalah hadis di atas dengan benar.
2. Hafalkan hadis di atas berikut artinya. Lakukan secara bergantian.
3. Carilah hadis Rasulullah saw. selain hadis di atas yang berisi larangan
berbuat zina. Cari di kitab
£a¥i¥
Bukhari atau
£a¥i¥
Muslim.
Aktivitas 8
Menerapkan Perilaku Mulia
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan
syari’at
Islam,
merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Penerapan
perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut.
182
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
1. Menjaga Pergaulan yang Sehat
Beruntunglah para pemuda dan remaja yang dapat menjaga pergaulan
sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai
positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-laki
dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang dapat
mengarah kepada hubungan seksual di luar nikah.
Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang sudah sedemikian tipis
batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi pergaulan itu. Ditambah
lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui telepon, SMS,
chatting
,
dan situs jejaring sosial. Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada
umumnya saat ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih
memprihatinkan adalah para remaja tidak paham dan kadang tidak peduli
mana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah
kebablasan.
Apa batasan pergaulan itu? Dalam hal ini Rasulullah saw. memberikan
batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan
melalui hadis berikut:
Artinya: “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw. bersabda, Janganlah
seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya),
dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya ...”
(H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Menjaga
Aurat
Aurat
merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi
agar terjaga dari pandangan lawan jenis.
Aurat
perempuan adalah seluruh
bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Aurat
laki-laki adalah
bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut.
Agar
aurat
perempuan tertutup, maka diwajibkan untuk menggunakan
jilbab dan pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuhnya, termasuk
menutupi bagian dada. Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakan
kain yang disyari’atkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit
atau ketat, dan dapat menyamarkan lekuk tubuh perempuan. Demikian
juga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yang
menjadi
aurat
itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutup
dengan pakaian yang sesuai.
Firman Allah Swt. yang artinya,
“Dan katakanlah kepada para perempuan
yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
183
kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali
yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya” (Q.S. an-N
û
r/24:31)
3. Menjaga Pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah
bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau hanya sekilas
saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu tidak menjadi
masalah. Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi jika
berkelanjutan maka haram hukumnya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya,
“Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda
kepada ‘Ali bin Abi
Țalib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama
dengan pandangan selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang
selanjutnya tidak.”
(H.R. Ahmad)
Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak disertai tujuan lain tersebut,
cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan
pandangan. Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hati
kita. Segera mohon pertolongan kepada Allah Swt. agar kita tidak mengulangi
pandangan yang mengandung unsur nakal itu.
4. Menjaga Kehormatan
Organ paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata
“kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat
arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan kehormatan manusia
baik laki-laki maupun perempuan ada pada organ tubuh yang paling pribadi
tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”. Hal
ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian
tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan
tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak
mempunyai hak untuk memandangnya.
5. Meningkatkan Aktivitas dan Rajin Berpuasa
Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan untuk
memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif. Hal ini dapat membuat
mengalihkan perhatian dan pikiran mesum. Ikutlah kegiatan olahraga,
ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan tambahan dan lain-lain.
Menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan perhatian
kita selalu ke arah yang positif.
Cara lain yang dapat ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda
dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu
indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa otomatis pikiran
dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk
melakukan hal yang melanggar kesusilaan. Perhatikan hadis Rasulullah saw.
berikut ini.
184
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Artinya: “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah
saw. mengatakan kepada kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara
kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu,
hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan hawa nafsunya.” (H.R.
Ahmad).
Diskusikan dengan temam-temanmu, apa saja selain yang disebutkan di
atas yang dapat dihindari oleh dirimu dari pergaulan bebas dan yang dapat
menyebabkan perzinaan? Mengapa demikian? Jelaskan.
Aktivitas 9
Rangkuman
1.
Mahasuci dan Mahamulia Allah Swt. yang menghendaki manusia untuk
menjadi makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal
menyalurkan kebutuhan biologis.
2. Secara umum
Q.S. al-Isrā’/17:32
mengandung pesan-pesan mengenai
larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu
jalan yang buruk.
3.
Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali
pernikahan yang sah.
4.
Q.S. an-Nû
r/24:2
berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan
dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
5.
Zina dikategorikan menjadi 2 macam, yaitu sebagai berikut.
a.
Mu
ĥș
an
, pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah.
Hukuman terhadap muhsan dirajam (dilempari dengan batu sederhana
sampai mati)
b.
Gairu
Mu
ĥș
an
, pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya
adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
185
6. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat,
akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa
dapat mendatangkan empat orang saksi.
7. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
a.
Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
b.
Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
c.
Nasab
menjadi tidak jelas.
d. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
e. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
8.
Menghindari lingkungan yang di dalamnya terdapat perilaku hidup serba
boleh atau serba bebas, karena akan mengakibatkan dampak negatif terhadap
perilaku hidup yang suci dan terhormat. Hendaknya berupaya untuk selalu
berada di tengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga dirinya
dan keluarganya dari kemaksiatan dan kemunkaran.
Evaluasi
A. Uji Penerapan
1. Mempraktikkan bacaan
Q.S. al-Isrā/17:32
No.
Nama Siswa
Tartil
Cukup
Tartil
Kurang
Tartil
Tidak
Tartil
1.
2.
dst.
2. Mempraktikkan bacaan
Q.S. an-N
μ
r/24:2
No.
Nama Siswa
Tartil
Cukup
Tartil
Kurang
Tartil
Tidak
Tartil
1.
2.
dst.
186
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Skala nilai:
Tartil
: 91 – 100
Cukup
tartil
: 81 – 90
Kurang
tartil
: 71 – 80
Tidak
tartil
: 61 – 70
B. Uji Pemahaman
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jelas.
1. Jelaskan pengertian zina!
2.
Apakah hukuman bagi orang yang berzina?
3. Apakah dampak negatif dari pergaulan bebas?
4. Sebutkan contoh-contoh nyata dari bentuk pergaulan bebas saat ini!
5.
Bagaimana cara menghindari zina bagi remaja dan kawula muda?
C. Refleksi
Berilah tanda
checklist
(
) yang sesuai dengan dorongan hatimu untuk
menanggapi pernyataan-pernyataan berikut ini.
No.
Pernyataan
Kebiasaan
Selalu Sering
Jarang
Tidak
pernah
Skor 1 Skor 2 Skor 3
Skor 4
1.
Merokok
2.
Mengujungi klub malam
3.
Mengikuti geng motor
4.
Begadang
5..
Melihat pornografi
Skor 4 Skor 3 Skor 2
Skor 1
6
Śalat
lima waktu
7.
Puasa sunnah
8.
Olah raga
9.
Membaca
al-Qur’ān
10.
Ekstrakurikuler
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
187
Daftar Pustaka
Buku-Buku Rujukan
Al-Ghazali, Imam. 1995.
Ringkasan Ihya Ulumuddin
. Jakarta: Pustaka Amani.
Al-Maraghi, Muhammad Musthafa. 1992.
Tafsir Al-Maraghi
. Semarang: Toha
Putra.
Al-Tirmidzi. t.t.
Sunan al-Tirmidzi
. t.t.:t.p.
Anonimious. 2010.
Al-Hidayah Al-Qur’ān Perkata Tajwid Kode Angka
. Tangerang
Selatan: Kalim.
As Suyuthi, Jalaludin. 2008.
Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’ān
. Jakarta: Gema
Insani Press.
DEPAG RI. 2006.
Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf
. Jakarta:
Direktorat Pemberdayaan Wakaf.
_______. 2006.
Peraturan Perundangan Perwakafan
. Jakarta: DEPAG RI.
_______. 1992.
Al-Qur’ān dan Terjemahnya
. Semarang: Asy-Syifa.
Elsi Kartika Sari. 2006.
Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf
. Jakarta: Grasindo.
Hamka. 1984.
Tafsir Al Azhar Juz XI
. Jakarta: Pustaka Panjimas.
Ibn Hambal, Al-Imam Ahmad. t.t.
Musnad Al-Imam Ahmad ibn Hambal
. t.t.: Dar
al-Fikr.
Ibn Majah, Abi ‘Abdullah Muhammad ibn Yazid al-Qazwini. t.t.
Sunan Ibn Majah
.
t.t.: t.p.
Kementerian Agama RI. 2011.
Islam Rahmatan Lil’alamin
. Jakarta: Kementrian
Agama RI.
Kementerian Agama RI. 2012.
Tafsir al-Qur’ān Tematik
. Jakarta: Kementrian
Agama RI.
Kementerian Agama RI. 2011.
Al-Qur’ān dan Tafsirnya
. Jakarta: Kementrian
Agama RI.
Larimore, Ralp Graham. 2005.
I’m OK, You’are OK, We’re OK, Kiat Cerdas Menjalin
Hubungan dengan Siapa Saja
. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Masan AF. 2009.
Aqidah Akhlak Madrasah Tsanawiyah kelas VIII
. Semarang: Toha
Putra..
Mu’thi, Fadlolan Musyaffa’. 2008.
Potret Islam Universal
. Tuban: Syauqi Press.
188
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
http://kendaripos.co.id/wp-content/uploads/2016/02/20150821102448649.
jpg, tanggal 20 Februari 2016.
https://pustakaisaspol.files.wordpress.com/2012/04/kitab-shahih-al-bukhari-
muslim-alita.jpg, Tanggal 20 Februari 2016.
http://omahbukumuslim.com/wp-content/uploads/2015/09/Al-Ijma.jpg,
tanggal 20 Februari 2016.
http://grandparagon.com/wp-content/uploads/2012/05/cctv-camera.jpg
tanggal 20 Februari 2016.
http://mediatataruang.com/wp-content/uploads/2016/04/suap-1.jpg, tanggal
22 Februari 2016.
https://nyobamoto.files.wordpress.com/2013/11/pelanggar-jalur-busway-
banyak.jpg, tanggal 24 Februari 2016.
https://cdns.klimg.com/newshub.id//real/2015/12/16/122545/1000xauto-
mencontek-di-kelas-.jpg, tanggal 26 Februari 2016.
http://www.artikelbagus.com/wp-content/uploads/2013/09/Berita-Teknologi-
Pengertian-Teknologi.jpg, 26 Februari 2016.
Mushthafa, Ahmad. 1987.
Tafsir Al Maraghi
. Semarang: Toha Putra.
PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang
wakaf.
Rahmah, Syifalir. 2008.
Malaikatpun ingin menjadi Manusia.
Surabaya; Ikhtiar
Surabaya
Sarwat, Ahmad. 2011.
Seri Fiqih dan Kehidupan (2)
: Thaharah. Jakarta: DU
PUBLISHING
Shihab, Quraisy. 1998.
Wawasan Al-Qur’ān
. Bandung: Mizan.
_______. 2000.
Yang Tersembunyi
. Jakarta: Lentera Hati.
_______. 2002.
Tafsir Al-Mishbah
. Jakarta: Lentera Hati.
Sukayat, Tata. 2001.
Kapita Selekta Syarhil Qur’an
. Bandung: CMM Fakultas
Dakwah IAIN SGD.
Syaltut, Mahmud. 1990.
Tafsir Al-Qur’ānul Karim
. Bandung: Diponegoro.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Sumber dari Internet
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
189
Glosarium
Aib
:
malu; cela; noda; salah; keliru.
Akhlak
:
budi pekerti; kelakuan.
Al-Qur’ān
:
kitab
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
dalam Arab, yang sampai kepada kita secara
mutawattir
,
dimulai dengan surah
al-Fāti¥ah
dan diakhiri dengan
surah
an-Nās
, membacanya berfungsi sebagai ibadah,
dan merupakan mu’jizat terbesar Nabi Muhammad saw.
‘Amaliyah
:
berkaitan dengan amal, amal perbuatan.
Amal jariah
:
perbuatan baik untuk kepentingan masyarakat (umum)
yang dilakukan terus-menerus dan tanpa pamrih;
perbuatan sosial.
An§ār
:
para pembantu perjuangan (sahabat) Nabi Muhammad
saw. dari kalangan penduduk Medinah setelah beliau
hijrah dari Mekah ke Madinah.
Anugerah
:
pemberian atau ganjaran dari seseorang kepada orang
lain; karunia dari Allah Swt.
Al-Asmā’u al-Ĥusnā
:
nama-nama yang baik lagi indah yang hanya dimiliki
oleh Allah Swt. yang berjumlah 99.
Atheis
:
orang yang tidak percaya akan adanya Tuhan.
Aurat
:
bagian badan yang tidak boleh kelihatan (menurut
hukum Islam).
A§ab
:
siksa Allah yang diganjarkan kepada manusia yang
melanggar larangan agama.
Baiat
:
pengucapan sumpah setia kepada imam (pemimpin).
Berhala
:
patung dewa atau sesuatu yang didewakan yang
disembah dan dipuja.
Blokade
:
pengepungan (penutupan) suatu daerah (negara)
sehingga orang, barang, kapal, dan sebagainya tidak
dapat keluar masuk dengan bebas.
Boikot
:
bersekongkol menolak untuk bekerja sama (berurusan
dagang, berbicara, ikut serta, dan sebagainya.
Budak
:
orang yang dibeli dan dijadikan budak.
Dalil
:
keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu
kebenaran (terutama berdasarkan ayat
al-Qur’ān
dan
hadis).
190
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Dermawanan
:
pemurah hati; orang yang suka berderma (beramal,
bersedekah).
Dirham
:
mata uang emas atau perak; satuan mata uang Maroko
dan Uni Emirat Arab.
Dicemplungkan
:
dimasukkan (diterjunkan) ke air atau sumur; di-ceburkan.
Doa
:
permohonan (harapan, permintaan, pujian) kepada
Allah Swt.
Dosa
:
perbuatan yang melanggar hukum Allah Swt. atau
agama.
Dera
:
pukulan (dengan rotan, cemeti, dan sebagainya) sebagai
hukuman.
Egois
:
orang yang selalu mementingkan diri sendiri.
Eksploitasi
:
pengusahaan; pendayagunaan; pemanfaatan untuk
keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan (tenaga
orang).
Etimologi
:
cabang ilmu bahasa yang menyelidiki asal-usul kata
serta perubahan dalam bentuk dan makna.
Fana
:
dapat rusak (hilang, mati); tidak kekal.
Fanatisme
:
keyakinan (kepercayaan) yang terlalu kuat thd ajaran
(politik, agama, dan sebagainya).
Fardu ‘ain
:
kewajiban yang dibenarkan kepada setiap individu, jika
dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan
mendapat dosa.
Fardu kifāyah
:
kewajiban yang dibebankan kepada kelompok, jika salah
seorang atau sebagian dari kelompok tersebut telah
mengerjakannya, maka orang yang tidak mengerjakan
tidak mendapat dosa, tetapi jika tidak ada seorang pun
yang mengerjakannya, maka seluruhnya terkena dosa.
Fasik
:
tidak peduli terhadap perintah Tuhan (berarti: buruk
kelakukan, jahat, berdosa besar); orang yang percaya
kepada Allah Swt., tetapi tidak mengamalkan perintah-
Nya, bahkan melakukan perbuatan dosa.
Fenomena
:
hal-hal yang dapat disaksikan dengan pancaindra
dan dapat diterangkan serta dinilai secara ilmiah
(spt fenomena alam); gejala; sesuatu yang luar biasa;
keajaiban.
Fiktif
:
bersifat fiksi; hanya terdapat dalam khayalan.
Fitnah
:
perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran
yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang
(seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan
orang).
Gaib
:
tidak kelihatan; tersembunyi; tidak nyata.
Hadis
:
segala yang bersumber kepada Nabi Muhammad saw.
baik perkataan, perbuatan, maupun keinginan.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
191
Hamba sahaya
:
abdi; budak belian; orang yang tidak memiliki kebebasan,
segalanya tergantung tuannya.
Hedonis
:
orang yang menganggap kesenangan dan kenikmatan
materi sebagai tujuan utama dalam hidup.
¦isab
:
hitungan; perhitungan; perkiraan.
Ilham
:
tanda-tanda yang menarik perhatian; petunjuk.
Individualis
:
orang yang mementingkan diri sendiri; orang yang egois.
Intimidasi
:
tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa
orang atau pihak lain berbuat sesuatu); gertakan;
ancaman.
Jahiliah
:
dari kata jahil atau
jahlun
(bahasa Arab) artinya bodoh
atau kebodohan.
Jilbab
:
kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk
menutupi kepala dan leher sampai dada.
Jihad
:
usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai
kebaikan; usaha sungguh-sungguh membela agama
Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa,
dan raga; perang suci melawan orang kafir untuk
mempertahankan agama Islam.
Kabilah
:
suku bangsa; kaum yang berasal dari satu ayah.
Kafilah
:
rombongan berkendaraan (unta) di padang pasir;
koningen.
Kālāmullah
:
firman Allah Swt. dalam bentuk wahyu yang disampaikan
kepada para nabi dan rasul-Nya melalui malaikat jibril.
Kalbu
:
pangkal perasaan batin; hati yang suci (murni); hati.
Khalayak
:
segala yang diciptakan oleh Tuhan; makhluk (manusia
dan sebagainya); kelompok tertentu dalam masyarakat
yang menjadi sasaran komunikasi; orang banyak;
masyarakat.
Khazanah
:
barang milik; harta benda; kekayaan; kumpulan barang;
perbendaharaan; tempat menyimpan harta benda
(kitab-kitab, barang berharga, dan sebagainya).
Khusyū’
:
penuh penyerahan dan kebulatan hati; sungguh-
sungguh; penuh kerendahan hati.
Kiamat
:
hari kebangkitan sesudah mati (orang yang telah
meninggal dihidupkan kembali untuk diadili
perbuatannya); hari akhir zaman (dunia seisinya rusak
binasa dan lenyap); berakhir; tidak akan muncul lagi;
celaka sekali; bencana besar; rusak binasa.
Korupsi
:
penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara
(perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi
atau orang lain.
192
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Kritis
:
bersifat tidak lekas percaya; bersifat selalu berusaha
menemukan kesalahan atau kekeliruan; tajam dalam
penganalisisan.
Ma¥ram
:
orang (perempuan, laki-laki) yang masih termasuk sanak
saudara dekat krn keturunan, sesusuan, atau hubungan
perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antaranya.
Ma¥syar
:
tempat berkumpul di akhirat.
Makar
:
akal busuk; tipu muslihat; perbuatan (usaha) dengan
maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan
sebagainya; perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah
yang sah.
Maksiat
:
perbuatan yang melanggar perintah Allah; perbuatan
dosa (tercela, buruk, dan sebagainya).
Masyarakat Madani
:
masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma,
hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan
teknologi yang berperadaban.
Maslahat
:
sesuatu yang mendatangkan kebaikan (keselamatan
dan sebagainya); faedah; guna.
Materialis
:
orang yang mementingkan kebendaan (harta, uang, dan
sebagainya). membanting tulang: bekerja keras, bekerja
tanpa mengenal lelah.
Mesum
:
tidak senonoh; tidak patut; keji sekali (tt perbuatan,
kelakuan, dan sebagainya); cabul.
Misi
:
tugas yang dirasakan orang sebagai suatu kewajiban
untuk melakukannya demi agama, ideologi, patriotisme,
dan sebagainya.
Muhājirin
:
pengikut Nabi Muhammad saw. yang ikut hijrah dari
Mekah ke Madinah.
Munafik
:
berpura-pura percaya atau setia dan sebagainya kepada
agama dan sebagainya, tetapi sebenarnya dalam hatinya
tidak; suka (selalu) mengatakan sesuatu yang tidak
sesuai dengan perbuatannya; bermuka dua.
Mus¥af
:
bagian naskah
al-Qur’ān
yang bertulis tangan.
Muśallā
:
tempat salat; langgar; surau.
Mu’jizat
:
kejadian (peristiwa) ajaib yang sukar dijangkau oleh
kemampuan akal manusia.
Pahala
:
ganjaran Tuhan atas perbuatan baik manusia; buah
perbuatan baik.
Pakaian
i¥rām
:
selembar kain putih yang tidak berjahit yang khusus
dipakai pada saat pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Pelacur
:
perempuan yang melacur; wanita tunasusila; sundal.
Penjahat kerah
Putih
:
orang yang melakukan kejahatan dengan meng
gunakan
kekuasaan atau jabatannya.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
193
Peradaban
:
kemajuan (kecerdasan, kebudayaan) lahir batin.
Perawi
:
orang yang meriwayatkan hadis.
Perigi
:
sumur yang telah kering (tidak berair lagi); sumur mati.
Popularitas
:
kepopuleran, keterkenalan.
Publik figur
:
dikenal baik; terkenal.
Rajam
:
hukuman atau siksaan badan bagi pelanggar hukum
agama (misal orang berzina) dengan lem
paran batu dan
sebagainya
Refleksi
:
cerminan; gambaran.
Renungan
:
hasil merenung; buah pikiran.
Rezeki
:
segala sesuatu yang dipakai untuk memelihara
kehidupan (yang diberikan oleh Tuhan); makanan (sehari-
hari); nafkah; penghidupan; pendapatan (uang dan
sebagainya untuk memelihara ke
hidup
an); keuntungan;
kesempatan mendapat makan.
Risalah
:
ajaran, tuntunan.
Ruilslag
:
tukar guling; menukar satu barang dengan barang lain
yang sama atau sejenis atau senilai.
Sahabat
:
orang yang membantu perjuangan Nabi Muhammad
saw. selain keluarganya dan hidup semasa dengan Nabi
saw.
¤alat ‘idain
:
¤alat ‘idul fitri
dan
‘idul a«¥a.
Samaw³
:
bertalian dengan langit atau ketuhanan.
Sanad
:
sandaran, hubungan, atau rangkaian perkara yang dapat
dipercayai; rentetan rawi hadis sampai kepada Nabi
Muhammad saw.
Sangkakala
:
terompet (dari kulit kerang, dan sebagainya); terompet
berkala atau bunyian berkala.
Sayembara
:
perlombaan (karang-mengarang dan sebagainya)
dengan memperebutkan hadiah.
Sedekah
:
pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak
menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah
sesuai dengan kemampuan pemberi; derma.
Sengketa
:
sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat;
pertengkaran; perbantahan; daerah yang menjadi
rebutan (pokok pertengkaran); pertikaian; per
selisihan;
perkara. (dalam pengadilan).
Sensitif
:
cepat menerima rangsangan; peka;mudah mem
-
bangkitkan emosi.
Sidratul Muntahā
:
tempat paling tinggi dan paling akhir di atas langit
ketujuh yang dikunjungi Nabi Muhammad saw. ketika
mikraj, di tempat itu Nabi melihat Malaikat Jibril dalam
bentuk yang asli dan menerima perintah salat lima
waktu.
194
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Suku Aus dan
Khazraj
:
dua suku besar yang terdapat di Madinah.
Syahid
:
saksi (dalam usaha menegakkan atau memper
tahankan
kebenaran agama); orang yang mati karena membela
agama.
Syari’at
:
hukum agama yang menetapkan peraturan hidup
manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt.,
hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar
berdasarkan
al-Qur’ān
dan hadis; baik dibalas dengan
baik, jahat dibalas dengan jahat.
Syukur
:
rasa terima kasih kepada Allah Swt.
Tabi’³n
:
penganut ajaran Nabi Muhammad saw. yang merupakan
generasi kedua dari jemaah muslimin setelah generasi
para sahabat yang hidup sezaman dengan Nabi
Muhammad saw.
Tafakkur
:
renungan; perenungan; perihal merenung, me
mi
kir
kan,
atau menimbang-nimbang dengan sungguh-sungguh.
Taubat
:
sadar dan menyesal akan dosa (perbuatan yang salah
atau jahat) dan berniat akan memperbaiki tingkah laku
dan perbuatan; kembali kepada agama (jalan, hal) yang
benar; jera (tidak akan berbuat lagi).
Tauhid
:
keesaan Allah Swt.
Tawā«u’
:
rendah hati.
Tawakkal
:
Berserah diri kepada Allah Swt. melalui usaha dan kerja
keras.
Terminologi
:
ilmu mengenai batasan atau definisi istilah.
Tipu muslihat
:
siasat; ilmu (perang dan sebagainya).
Tren
:
bergaya mutakhir; bergaya modern.
̈āhir
:
sesuatu yang nampak.
̈ikir
:
mengingat; puji-pujian kepada Allah yang diucap
kan
berulang-ulang; doa atau puji-pujian berlagu (dilakukan
pada perayaan Maulid Nabi); perbuatan mengucapkan
zikir.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
195
Nama Lengkap
:
Endi Suhendi Zen, MA.
Telp. Kantor/HP
:
021-7560956/081399309951.
:
Akun Facebook
:
Endi Suhendi Zen.
Alamat Kantor
:
Jl. Raya Serpong – Puspiptek ,
Tangerang Selatan 15314.
Bidang Keahlian
:
Pendidikan Agama Islam.
Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 tahun terakhir:
1.
2014 – 2016
: Guru PAI di SMAN 2 Tangerang Selatan.
2.
2008 – 2013
: Guru PAI di SMKN 1 Tangerang Selatan.
3.
2005 – 2015
: Guru PAI di SMPN 11 Tangerang Selatan.
Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:
1.
S2: Pascasarjana/Study Islam/Pendidikan Agama Islam/Universitas Islam
Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (2008 – 2010).
2.
S1: Tarbiyah/Pendidikan Agama Islam/IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1995–
2000).
Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):
1.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA, 2014.
2.
Pendidikan Agama Islam SMP, 2011.
3.
Panduan Baca Tulis
al-Qur’ān
, 2010.
4.
Pendidikan Islam Masyarakat Terpencil; Studi Kasus Masyarakat Cicakal Girang
Baduy, 2009.
Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):
Tidak ada.
Profil Penulis
196
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Nama Lengkap
:
Dra. Hj. Nelty Khairiyah, M.Ag.
Telp. Kantor/HP
:
081380980808.
:
Akun Facebook
:
Nelty [email protected].
Alamat Kantor
:
Jln. Mawar II, Bintaro, Jakarta Selatan.
Bidang Keahlian
:
Pendidikan Agama Islam.
Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 tahun terakhir:
1.
2014 – sekarang
: Guru Pendidikan Agama Islam SMA Negeri
87 Jakarta.
2.
2011– 2014
: Guru Pendidikan Agama Islam SMA Negeri 35 Jakarta.
3.
1984 – 2010
: Guru Pendidikan Agama Islam SMK Jakarta Pusat I.
4.
1985 – 1987
: Guru MTs. YASPINA.
5.
2003 – sekarang
: Kepala TK Babussalam.
6.
2003 – 2004
: Dosen UNIVERSITAS ISLAM Al-AZHAR Jakarta.
7.
2004 – 2005
: Dosen STIEBI PITALOKA Jakarta.
Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:
1.
Sarjana Muda Fak. Tarbiyah PAI - IAIN Jakarta, (1982-1985).
2.
Sarjana Fak. Tarbiyah PAI - IAIN Jakarta, (1985-1988).
3.
S2 Prog. Pendidikan Islam- UMJ, (1996-2000).
Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):
1.
Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/ SMK Kurikulum
2013, Puskurbuk Kemendikbud RI, (2013).
2.
Buku Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/ SMK
Kurikulum 2013, Puskurbuk Kemendikbud RI, (2013).
3.
Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/ SMK Kurikulum
2013 (2013), Kelas X, XI, XII, Penerbit Dongpong, (2013).
4.
Buku Siswa dan Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMALB
Tunadaksa, Tunanetra dan Autis Kurikulum 2013, PKLK Kemendikbud RI
(2016).
5.
Buku Pedoman Umum Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam
Berbasis Kurikulum 2013, Direktorat PAIS Kemenag RI, (2013).
6.
Buku Pedoman Umum Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam
Berbasis Multikultural, Direktorat PAIS Kemenag RI, (2010).
7.
Buku Pedoman Pengembangan Teknik Evaluasi Pendidikan Agama Islam,
Direktorat PAIS Kemenag RI, (2009).
Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):
Tidak ada.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
197
Nama Lengkap
:
Dr. Muh Saerozi, M.Ag.
Telp. Kantor/HP
:
(0298) 323706/ 08122925420
:
Akun Facebook
:
-
Alamat Kantor
:
Jalan Tentara Pelajar 02, Salatiga
Bidang Keahlian:
Ilmu Pendidikan Islam
Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 tahun terakhir:
1.
Sebagai Dosen tetap IAIN Salatiga, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu
Keguruan, sejak tahun 1991-sekarang.
2.
Sebagai dosen tetap IAIN Salatiga, Program Pasca sarjana,
Pendidikan Agama Islam sejak tahun 2012-sekarang.
3.
Sebagai dosen tidak tetap Program Pascasarjana (Pendidikan
Islam) Universitas sultan Agung Semarang sejak tahun
2011-sekarang
4.
Sebagai wakil Ketua Bidang Akademik STAIN Salatiga sejak
2006-2010.
5.
Sebagai asesor Pengembangan Bahan Diklat di Pusdiklat Tenaga
Teknis Keagamaan dan Pendidikan Kementerian Agama RI,
sejak 2007-2013.
6.
Sebagai asesor di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) Kemristek Dikti sejak 2014-sekarang.
Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:
1.
S3 IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Program Pascasarjana,
Konsentrasi Pengembangan Pemikiran Islam, tahun masuk
1995, tahun lulus 2003.
2.
S2 IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Program Pascasarjana,
Konsentrasi Pendidikan Islam, tahun masuk 1992, tahun lulus
1994.
3.
S1 IAIN Walisongo Salatiga, Program Studi Pendidikan Agama
Islam, Fakultas Tarbiyah, tahun masuk 1985, tahun lulus 1990.
Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):
1.
Sebagai penelaah modul mata diklat Keislaman di Pusdiklat
kementerian Agama RI, tahun 2007-2013.
2.
Sebagai penelaah buku non-teks Pendidikan Agama Islam SD,
SMP, dan SMA di Pusbuk/ Puskurbuk kemdikbud RI. (Buku
tentang salat Buku tentang zakat, Buku tentang Sodaqoh,
Buku Cerita Islami, buku Bahasa Arab, Buku Riwayat Nabi, dan
Rasul, buku Buku Ensiklopedi Islam, Buku tentang Haji, tahun
2010, 2012, 2014, 2015)
3.
Sebagai penelaah buku teks Pendidikan Agama Islam SD, SMP,
dan SMA di Pusbuk/ Puskurbuk kemdikbud RI tahun 2013-
2016.
Profil Penelaah
198
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):
1.
Catatan Pinggir Seorang Guru diterbitkan oleh Mitra Cendekia
Yogyakarta bekerja sama dengan STAINSalatiga Press, tahun
2007.
2.
Orang Indonesia Naik Haji (Tuntunan Perjalanan), diternbitkan
oleh Tiara Wacana Yogyakarta, tahun 2009.
3.
Reduksi Pluralitas Agama (Studi terhadap Buku Ajar TK/ RA),
diterbitkan dalam Jurnal Attarbiyah, No. 1 Tahun XVII, tahun
2006.
4.
Kebijakan Pendirian Masjid dan Gereja di Indonesia (1511-2007),
diterbitkan dalam Jurnal Miqot, Vol. XXXI, No. 2, tahun 2007.
5.
Politik Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia, diterbitkan dalam
jurnal Analytica Islamica, Vol.10. No.1, 2008.
6.
Pasang surut komposisi pluralitas pendidikan Agama Di
Indonesia (1945-2008), diterbitkan dalam jurnal Mukaddimah,
Vol. XIV, No. 25, tahun 2009.
7.
Khotbah Nikah Perspektif Teoretis, diterbitkan oleh Tiara Wacana
Yogyakarta, tahun 2011.
8.
Jihadisme Salafi versus Pemikiran Mubaligh dan Guru Agama,
diterbitkan dalam jurnal Jurnal ijtihad Vol. 12, No. 1, Juni 2012,
ISSN 1411-9544. Terakreditasi B oleh Dikti Kemdiknas RI No.
83/DIKTI/ 2009.
9.
Pergeseran Posisi Agama dalam Undang-Undang Pendidikan
di Indonesia, diterbitkn dalam Jurnal MIQOT ( Ilmu-Ilmu
Keislaman) Vol. XXXVII No. 1 Januari-Juni 2013. ISSN 0852-0720.
Terakreditasi B oleh Dikti Kemdiknas, No. 64a/DIKTI/ Kep./2010.
10.
Pembaruan Pendidikan Islam : Studi Historis Indonesia
dan Malaysia 1900 – 1942, diterbitkan oleh Tiara Wacana
Yogyakarta tahun 2013.
11.
Teknik Pembelajaran Kolaboratif untuk Memandirikan Calon
Jamaah Haji pada Kelompok Haji Masjid Istiqomah Ungaran,
dterbitkan dalam Jurnal Inferensi Vol. 8 No, 1 Juni 2014 ISSN
1978-7332. Terakreditasi B oleh Dikti Kemdikbud, SK No. 56/
DIKTI/kep./2012.
12.
Historical Study on the Changes of Religious and Moral
Education in Indonesia, diteritkan dalam Journal of Indonesia
Islam, Vol. 8, number 01, Juni 2014. Terakreditasi A oleh dikti
kemdiknas SK No. 58/DIKTI/Kep/2013.
13.
Model of Strategies in Developing Islamic Thoght through
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
199
Curriculum: a Study of Sumatra Thawalib 1900-1942,
diterbitkan dalam Indonesian Journal of Islam and Muslim
Societies, Vo. 4 Number 2 December 2014. E-ISNN 2406-825X.
ISSN2089-1490.
Nama Lengkap
:
Drs. Yusuf A. Hasan, M.Ag.
Telp. Kantor/HP
:
0274-387656/08122720604
:
Akun Facebook
:
-
Alamat Kantor
:
Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,
Jl. Lingkar Selatan Tamantirto, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta
55183
Bidang Keahlian:
Pendidikan Agama Islam
Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 tahun terakhir:
Dosen Tetap Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakulas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sejak 1989
Dosen Pendidikan Agama Islam pada Akademi Keperawatan Notokusumo
Yogyakarta sejak 1994
Dosen Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
Notokusumo Yogyakarta sejak 1994
Penilai Buku Teks Pelajaran Pendidikan Agama Islam SD, SMP, SMA/SMK, Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tahun 2010
Konsultan Program BERMUTU (Better Education trough Reformed Management
and Universal Teacher Upgrading) kerjasama Kemendiknas,
Pemerintah Belanda dan World Bank tahun 2010-2014
Anggota Tim Pengembang Konten Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
pada perguruan tinggi melalui program Pembelajaran
Daring Indonesia Terbuka dan Terpadu (PDITT), Direktorat
Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Kemenristek,
tahun 2014 sampai sekarang.
Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:
S3: Program Studi Ilmu Pendidikan, Program Pascasarjana Universitas Negeri
Yogyakarta (dalam proses)
S2: Program Studi Sosial-budaya Islam, Magister Studi Islam Universitas
Muhammadiyah Surakarta (1997 – 2000).
S1: Program Studi Pendidikan Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta (1979-1988)
Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):
Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD/MI
Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs
Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK/MA
Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD/MI
Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs
Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK/MA
Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi (Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Ditjen Dikti, Kemendiknas)
200
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):
Tidak ada
Nama Lengkap
:
Prof. Dr. Nurhayati Djamas, MA, M.Si
Telp. Kantor/HP
:
021-7300281 / 0811874441 dan 081316291153
:
Akun Facebook
:
-
Alamat Kantor
:
Jl. KH Mas Mansyur no 47 Pinang, Kota Tangerang
Bidang Keahlian:
Pendidikan Agama Islam dan Psikologi Anak
Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 tahun terakhir:
Kepada Pusat Kajian dan Penerapan Nilai-nilai Islam Universitas al Azhar Indonesia
(UAI) (2009 sampai sekarang).
Peneliti Senior pada Puslitbang Pendidikan Agama, Badan Litbang dan Diklat
Kemenag (2012–2016), sebelumnya sejak tahun 1991-2011,
sebagai pejabat structural di Kemenag.
Dosen Fakultas Psikologi dan Pendidikan Universitas al Azhar Indonesia, 2006–
sekarang .
Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:
S3: Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,
Bidang Kajian Islam dan Konsentrasi pada Pendidikan Islam,
2002-2005
S2: Program Pascasarjana Fakultas Psikologi, Konsentrasi Psikologi Anak Usia Dini,
Universitas Indonesia, tahun 2009-2012 .
S2: Asian Studies Cornell University, Ithaca, New York, Amerika Serikat, 1989-1991
S1: Fakultas Syariah, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1979.
Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):
Buku PAI untuk Guru dan Siswa SD kelas 1.
Buku PAI untuk Guru dan Siswa SMP, kelas 7.
Buku PAI untuk Guru dan Siswa SMA, kelas 10.
Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):
(Nurhayati Djamas, dkk); 2008, Islam dalam Realitas Kontekstual, UAI Press, 2008
Nurhayati Djamas, 2009, Dinamika Pendidikan Islam di Indonesia Paska
Kemerdekaan, Rajawali Press Raja Grafindo, 2009
Nurhayati Djamas, 2009, ”Pendidikan Islam sebagai Media Menjalankan Misi
al Qur’an” dalam Marwan Saridjo (ed.,), Pendidikan Islam :
Sebuah Bunga Rampai, Raja Grafindo Persada.
Nurhayati Djamas, 2013, Madrasah Unggulan Diniyah Puteri Padang Panjang,
Puslitbang Pendidikan Agama, Kemenag
Nurhayati Djamas, 2014, Pendidikan Karakter pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri
Cempaka Putih, Ciputat, Tangerang Selatan, Puslitbang
Pendidikan Agama, Kemenag
Nama Lengkap
:
Dr. Asep Nursobah, S.Ag,
Telp. Kantor/HP
:
022-7802276/ 08179235489
:
Akun Facebook
:
Asep Nursobah (facebook.com/asep.nursobah)
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
201
Alamat Kantor
:
Jl. A.H. Nasution 105 Cibiru Bandung
Bidang Keahlian:
Kurikulum dan Pembelajaran PAI
Riwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 tahun terakhir:
1.
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Kegurun UIN Sunan Gunung Djati
Bandung (2000-sekarang)
2.
Sekretaris Prodi Pendidikan Islam S.3 Program Pascasarjana UIN
Sunan Gunung Djati Bandung (2009-2015)
3.
Angota Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP S/M)
Jawa Barat (2012-2017)
Riwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:
1.
S3: Program Pascasarjana/Program Studi Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Jakarta (1999 – 2009).
2.
S2: Program Pascasarjana/Program Studi Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Jakarta (1998-1999).
3.
S1: Fakultas Ushuluddin/Jurusan Dakwah Institut Agama Islam
Darussalam (IAID) Ciamis (1990-1994).
Judul Buku dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):
1.
Buku Teks PAI Kelas II
2.
Buku Teks PAI Kelas VIII
3.
Buku Teks PAI Kelas XI
Judul Penelitian dan Tahun Terbit (10 Tahun Terakhir):
No. Tahun
Judul Penelitian
1. 2009
Hubungan antara Kemandirian Belajar, Komunikasi
Interpersonal, dan Identitas Sosial dengan Hasil Belajar Agama
Islam.
2. 2009
Integrasi Sains, Teknologi, dan Lingkungan dalam Pendidikan
Islam
3. 2014
Budaya Mutu Pendidikan di Madrasah di Jawa Barat.
4.
2015
Nilai-nilai Pendidikan Madrasah PUI di Kabupaten Ciamis.
202
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Nama Lengkap
:
Dr
a. Samsunisa Lestiyaningsih, M.Si.
Telp. Kantor/HP
:
(021)-3804248/08161954001.
:
nisabening633@g
mail.com.
Akun Facebook
:
-
A
lamat Kantor
:
Jalan Gunung S
ahari Raya No.4, Jakarta.
Bidang Keahlian
:
C
opy Editor.
R
iwayat Pekerjaan/Profesi dalam 10 tahun terakhir:
1.
1985 – 1987
:
S
taf Proyek Buku Terpadu.
2.
1987 – 2010
:
P
embantu Pimpinan pada Pusat Perbukuan.
3.
2010 – sek
arang
:
T
enaga Fungsional Umum pada Pusat Kurikulum dan
Perbukuan.
R
iwayat Pendidikan Tinggi dan Tahun Belajar:
1.
S2: FISIP/M
anajemen Komunikasi/Komunikasi/Universitas Indonesia, Jakarta
(1999 –2003 ).
2.
S1: FP
MIPA/Fisika/MIPA/IKIP Yogyakarta (1979 – 1985).
Judul Buku y
ang Pernah di Edit (10 Tahun Terakhir):
1.
Buk
u Teks Pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas X (Buku Siswa).
2.
Buk
u Teks Pelajaran dan Buku Guru Matematika Kelas X.
3.
Buk
u Teks Pelajaran dan Buku Guru Ilmu Pengetahuan Alam Kelas VII
Semester 1 dan 2.
4.
Buk
u T
eks Pelajaran dan Buku Guru Matematika Kelas XII.
P
rofil Editor
HIDUP MENJADI
LEBIH INDAH
TANPA NARKOBA.